Batusangkar, Padangkita.com - Kegiatan "Desak Anies" hari ini yang awalnya bakal dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung, akhirnya di pindah ke Lapangan Cindua Mato Batusangkar yang berada di pusat kota.
Bupati Eka Putra dikutip melalui siaran persnya, Rabu (3/1/2023) menyikapi adanya informasi yang berkembang bahwa ia melarang pelaksanaan kegiatan "Desak Anies" tidak benar.
"Saya sebagai Bupati Tanah Datar tidak melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun terkendala oleh aturan yang berlaku," ujarnya.
Dijelaskan dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 pasal 72A, ayat 5 bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
"Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang," jelasnya.
Bupati Eka Putra menegaskan, dirinya sangat menyambut baik kedatangan Anis Baswedan, karena membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.
"Saya sarankan agar acara Desak Anies yang dilakukan di Tanah Datar tetap mengikuti peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," sampainya.
Baca Juga: Mengenal Istano Basa Pagaruyung, Pusat Kejayaan Minangkabau di Masa Lalu (1)
Selanjutnya, Bupati Eka Putra meminta kepada semua tim kampanye dari partai manapun, dari Capres manapun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [djp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News