Painan, Padangkita.com - Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang pemuda karena tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat (5/5/2023).
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengungkapkan penangkapan dilakukan di Kampung Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.
"Pelaku berinisial KA, 23 tahun, keseharian bekerja sebagai petani, ditangkap di rumahnya pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB," terangnya Sabtu (6/5/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kampung Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara.
"Tim segera melakukan penyelidikan dan profiling menuju seseorang yang diduga sering bertransaksi narkoba Inisial KA. Setelah melakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," sambung Kasat.
Setelah digeledah bersama saksi lainnya, petugas menemukan 1 kotak jam yang berisikan 9 paket sabu di dalam plastik bening terletak diatas lemari kamarnya.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan 8 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba golongan 1 jenis sabu di dalam plastik bening dalam kotak jam warna Hitam." ujar Kasat.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit handphone android beserta uang tunai berbagai pecahan senilai Rp1 juta, dan 1 kotak jam warna hitam beserta 1 pak plastik bening kecil.
"Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya." papar Kasat.
Tersangka akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 lagi, Tersangka Persekusi Perempuan di Pessel Jadi 5 Orang
"Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati." pungkasnya. [*/hdp]