Polres Pessel Ringkus Seorang Pemuda, 9 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan

Polres Pessel Ringkus Seorang Pemuda, 9 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel. [Foto : Polres Pessel]

Painan, Padangkita.com - Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang pemuda karena tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat (5/5/2023).

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengungkapkan penangkapan dilakukan di Kampung Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.

"Pelaku berinisial KA, 23 tahun, keseharian bekerja sebagai petani, ditangkap di rumahnya pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB," terangnya Sabtu (6/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kampung Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara.

"Tim segera melakukan penyelidikan dan profiling menuju seseorang yang diduga sering bertransaksi narkoba Inisial KA. Setelah melakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," sambung Kasat.

Setelah digeledah bersama saksi lainnya, petugas menemukan 1 kotak jam yang berisikan 9 paket sabu di dalam plastik bening terletak diatas lemari kamarnya.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan 8 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba golongan 1 jenis sabu di dalam plastik bening dalam kotak jam warna Hitam." ujar Kasat.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit handphone android beserta uang tunai berbagai pecahan senilai Rp1 juta, dan 1 kotak jam warna hitam beserta 1 pak plastik bening kecil.

"Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya." papar Kasat.

Tersangka akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca JugaPolisi Tangkap 2 lagi, Tersangka Persekusi Perempuan di Pessel Jadi 5 Orang

"Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati." pungkasnya. [*/hdp]

Baca Juga

Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Polda Sumbar Salurkan Bantuan untuk Personel Polres Pessel Terdampak Bencana
Polda Sumbar Salurkan Bantuan untuk Personel Polres Pessel Terdampak Bencana
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Ganja dan Sabu
Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Ganja dan Sabu
Warga Tanah Datar Ditangkap Usai Tanam 21 Batang Ganja di Kebun Belakang Rumah
Warga Tanah Datar Ditangkap Usai Tanam 21 Batang Ganja di Kebun Belakang Rumah
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman