Jakarta, Padangkita.com - Indonesia segera akan memiliki tiga provinsi baru, yang siap menjadikan total 37 provinsi, dari saat ini yang baru 34 provinsi. Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022) lalu. Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
"Setelah kami mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat. "Setuju," jawab para peserta sidang, dikutip Padangkita.com, Jumat (8/4/2022).
Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu? Cakupan wilayah Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua. Berikut Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke Kabupaten Merauke Kabupaten Mappi Kabupaten Asmat Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika Kabupaten Dogiyai Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Puncak Baca juga: Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Yalimo.
Sederet catatan Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru. Adapun Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut. Syamsurizal berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.
"Ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal.
Baca Juga: Tol di Pulau Jawa Ini Pemegang 3 Rekor Sekaligus di Indonesia, Apa Saja?
Dalam rapat, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina sempat memberikan catatan. Meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi baru, ia mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua. [*/isr]