Aktivis Perempuan Papua Mengadu ke DPD RI Soal Keadilan dan Kesejahteraan

Aktivis Perempuan Papua Mengadu ke DPD RI Soal Keadilan dan Kesejahteraan

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Anggota DPD RI dari Papua Yorrys Raweyai menerima audiensi dari mace-mace aktivis perempuan Papua dan Papua Barat. [FOTO: Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Anggota DPD RI dari Papua Yorrys Raweyai menerima audiensi dari mace-mace aktivis perempuan Papua dan Papua Barat, Jumat (15/10/2021).

Audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai permasalahan yang terjadi di Tanah Papua.

Salah satu aktivis dari Papua Barat Sofia Mipauw mengaku prihatin atas apa yang terjadi di Tanah Papua.

Ia menyebutkan, banyak Orang Asli Papua (OAP) yang tidak memperoleh hak dan kesejahteraan yang selama ini dijanjikan pemerintah, terutama kelompok perempuan dan anak.

"Kita berharap terdapat mekanisme agar keterwakilan perempuan dapat ditingkatkan di Tanah Papua, sehingga dapat menyelesaikan persoalan-persoalan perempuan dan anak di Bumi Cenderawasih tersebut," kata Sofia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut ia sebutkan, banyak perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di Papua, namun sampai sekarang tidak terselesaikan kasusnya.

Selain itu, sambung dia, banyak 'anak rumput' di Papua yang tidak mendapatkan hak ulayat, termasuk pendidikan. Akibatnya tingkat pendidikan di Tanah Papua sangat rendah.

"Beasiswa hanya diperuntukkan untuk anak pejabat dan yang punya orang tua. Banyak anak-anak yang lahir tanpa orang tua tidak memperoleh pendidikan. Seharusnya anak-anak asli Papua yang orang tuanya tidak mampu diprioritaskan memperoleh pendidikan,” ucap dia dalam audiensi yang diterima di Ruang Kerja Wakil Ketua Sultan B Najamudin.

Senada, aktivitas perempuan lainnya, Anike Sabumi memaparkan bahwa sampai saat ini tidak ada perhatian yang cukup bagi OAP, bahkan ketika otonomi khusus (Otsus) dijalankan.

Menurutnya Otsus selama ini tidak memperhatikan pemberdayaan, perlindungan, dan keberpihakan kepada OAP. Bahkan porsi keterwakilan untuk OAP sangat sedikit dan hampir tidak ada.

“Untuk keterwakilan perempuan, kasih ke orang asli Papua, jangan non-Papua. Bagaimana bisa merawat Papua dalam ke-Indonesian. Negara wajib membina dan menghormati hak-hak orang asli Papua,” paparnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap negara harus memberikan solusi atas permasalahan di Tanah Papua melalui konsep win-win solution secara sah. Pemerintah juga dituntut untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang sampai saat ini masih terjadi di Tanah Papua.

"Dan belajar dari kegagalan negara kemarin, hari ini, dan esok, maka mesti dilakukan dialog konstruktif Papua-Jakarta untuk mencari win-win solution atas segala permasalahan yang terjadi,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, dirinya mendukung adanya peningkatan keterwakilan perempuan di Tanah Papua.

Ia pun menjelaskan, mekanisme peraturan perundang-undangan dapat dilakukan perubahan untuk mengakomodir aspirasi daerah, dalam hal ini aspirasi perempuan di Tanah Papua.

"Sampai hari ini yang tidak bisa diubah hanya kitab suci, yang lain apa yang bisa tidak dirubah. Sepanjang menyangkut aspirasi masyarakat, sepanjang menyangkut kepentingan masyarakat, ada konsensusnya melalui perubahan undang-undang,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua Yorrys Raweyai mengatakan bahwa DPD RI telah menyampaikan aspirasi masyarakat Papua dalam perubahan UU Otonomi Khusus Papua. Beberapa aspirasi tersebut telah diakomodir melalui perubahan dalam ketentuan UU tersebut.

“Adanya perubahan tersebut memunculkan optimisme dalam pembangunan di Tanah Papua. Kalau konsisten kita laksanakan, akan ada perubahan mendasar yang terjadi di Papua,” ucapnya.

Yorrys yang juga Ketua Komite II DPD RI ini menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otsus Papua akan segera ditandatangani Presiden pada tanggal 18 Oktober mendatang. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Ia pun menilai, penyusunan kedua peraturan daerah tersebut menjadi acuan pelaksanaan UU Otsus di Papua.

Oleh karena itu, keduanya harus disusun dengan berdasarkan pada kepentingan masyarakat Papua untuk memaksimalkan hasil dari pelaksanaan Otsus Papua. Ia juga berharap agar semua pihak dapat berkomitmen melaksanakan Otsus Papua agar dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan di Tanah Papua.

Baca juga: Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

"Permasalahan yang selama ini terjadi harus menjadi referensi dan menjadi tantangan hari ini. Kita harus bersatu untuk bersama-sama melaksanakan (Otsus Papua). Karena nanti akan menentukan 20 tahun ke depan," pesannya. (jal/pkt)

Baca Juga

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
DPD RI dan BNNP Sumatra Barat Bahas Upaya Pemberantasan Narkoba
DPD RI dan BNNP Sumatra Barat Bahas Upaya Pemberantasan Narkoba