Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. [Foto: Humas DPD RI]

Surabaya, Padangkita.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman online atau pinjol ilegal.

Menurut LaNyalla, lembaga pinjaman online ilegal tersebut telah secara nyata merugikan masyarakat.

"Saya mendukung penuh Polri untuk secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menilai, pinjaman online ilegal saat ini nyaris tidak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat, baik melalui SMS maupun telepon.

"Korban pinjaman online ilegal ini sudah sangat banyak dan bahkan mereka mengalami tindak kekerasan. Awalnya mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat,"sebut dia.

"Setelah itu, lalu menteror jika nasabah lambat atau tidak mampu membayar," ulasnya.

Bahkan, dari informasi yang diterimanya, kata LaNyalla, selain meneror mereka juga melakukan ancaman disertai kekerasan yang telah banyak menjadi korban.

"Tentu hal ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak tegas," kata dia.

Ia pun meminta masyarakat korban pinjaman online untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pada saat yang sama, LaNyalla meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut.

Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjaman online Ilegal.

"Saya melihat ini adalah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor karena dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," ujar LaNyalla.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Baca juga: Ketua DPD RI Ajak Ulama Sosialisasikan Pentingnya Amandemen Ke-5 Konstitusi

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (jal/pkt)

Baca Juga

Jelang Ramadan Diprediksi Pinjol Ilegal kian Marak, Moratorium terus Berlanjut
Jelang Ramadan Diprediksi Pinjol Ilegal kian Marak, Moratorium terus Berlanjut
Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik