Padang, Padangkita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat (Sumbar), Agus Suardi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran 2018-2022, Selasa (22/3/2022).
Sebagai informasi, Agus Suardi sebelumnya juga merupakan Ketua KONI Padang periode 2015-2019. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, pemeriksaan Agus Suardi hari ini untuk berkas kedua dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan merupakan saksi mahkota," ujar Therry.
Dia menuturkan, keterangan Agus Suardi diperlukan untuk dua tersangka lainnya dalam kasus itu yakni DV dan NZ. DV adalah Wakil Ketua KONI Padang dan NZ adalah Wakil Bendahara 1 KONI Padang periode yang sama, 2018-2022.
Sebelumnya, Therry mengungkapkan modus yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi di KONI itu, adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif pada periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi. Mulai dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus ini sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan 3 tersangka pada 31 Desember.
Baca Juga: DV Keberatan dengan Penetapan Status Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang, Ini Alasannya
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulanya mencuat saat DPRD Kota Padang menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di KONI Padang yang tidak beres. DPRD Kota Padang kemudian memanggil pengurus KONI untuk dimintai penjelasan. [fru]