Padang, Padangkita.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Padang berulang lagi. Kali ini, dua anak perempuan berusia 11 tahun menjadi korban.
Beda dengan kasus dua anak perempuan yang dicabuli keluarganya sendiri. Kasus kali ini, pelaku bukan keluarga, hanya tinggal di daerah itu dan merupakan warga asal Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial MST, 59 tahun. Kesehariannya, pria itu bekerja sebagai nelayan.
Menurut Rico, berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya, perbuatan tak senonoh itu telah dilakukan pelaku sejak Juni 2021.
Bahkan, perbuatan itu terus dilakukan pelaku secara berualang kali hingga akhir Oktober 2021.
"Kesehariannya berkerja sebagai nelayan, ia melakukan aksi kejinya itu di sebuah pondok di depan bedeng yang berada di Padang Selatan," ujar Rico kepada Padangkita.com, Sabtu (20/11/2021).
Hasil penyidikan, sebut Rico, ada dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban, keduanya tidak ada hubungan keluarga dengan pelaku.
Lebih lanjut dijelaskan Rico, usai melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Jadi korban ini dikasih uang Rp5.000 sampai Rp100.000. Ini bukan di iming-iming, tapi memang dikasih,” ucap Rico.
Saat ini, kata Rico, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Padang barat.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini juga masih kita dalami, apakah ada korban lain atau tidak, dan bagaimana motif dan modus pelaku sebenarnya,” katanya.
Baca juga: 2 Lansia Pelaku Cabul di Padang Ditangkap, Korban 3 Bocah dan Remaja Perempuan
Diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan polisi di Jembatan Kuning, Kawasan Batang Harau, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. [mfz/pkt]