Padang, Padangkita.com – Sempat buron, dua terduga pelaku cabul terhadap dua bocah di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, berhasil diringkus polisi.
Dengan demikian, sudah enam orang atau semua terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan dua orang terduga pelaku yang diamankan belakangan itu ditangkap, Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 14.40 WIB.
Mereka masing-masing berinisial A 16 tahun dan I 18 tahun. Kepada polisi, mereka mengaku sebagai kakak sepupu dari kedua korban.
Terduga pelaku I mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya. Sedangkan pelaku A mengaku pernah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban saat berada di rumah.
"Semua yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah kita amankan," ujar Rico.
Masing-masing terduga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda karena ada yang bekerja di Pasar Raya Padang dan ada yang sedang di rumah.
"Ada juga anak-anak yang kita amankan diduga terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan dua bocah umur lima dan tujuh tahun menjadi korban pencabulan orang terdekat di rumahnya di kawasan Padang Selatan.
Rico mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi berulang kali. Terduga pelaku terdiri dari 6 orang. Mereka masing-masing kakek korban, dua kakak kandung, sepupu, tetangga, dan paman kandung korban.
Dikatakan Rico, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diketahui berdasarkan laporan dari tetangga korban pada Selasa (16/11/2021).
Awalnya, lanjut Rico, kedua korban mengaku ke tetangganya, bahwa mereka dicabuli oleh keluarga dan tetangga mereka sendiri.
Bahkan, kata Rico, kedua korban mengaku takut berada di rumah itu.
“Tetangga korban yang menghubungi RT dan melaporkannya ke Polresta Padang. Sementara ibu korban mengaku tidak tahu dengan kejadian itu,” ucap Rico.
Usai mendapatkan laporan dari RT, ucap Rico, Satreskrim Polresta Padang langsung mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur itu.
“Kami juga mengambil visum dan hasil sementara, memang adanya robek di selaput dara anak-anak itu,” papar Rico.
Baca Juga: Bejat! Kakek, Paman, Kakak Kandung hingga Tetangga Cabuli 2 Bocah di Padang
Berdasarkan hasil visum itulah, kata Rico, polisi mengamankan para pelaku pencabulan anak di bawha umur itu hari ini, Senin (17/11/2021). [pkt/fru]