Padang, Padangkita.com – Bupati Solok Epyardi Asda melalui kuasa hukumnya, Suharizal mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan ulang video yang dikirim Epyardi ke grup WhatsApp TOP 100.
Rencana laporan ini, menyusul dihentikannya penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Epyardi Asda. Setelah gelar perkara, Polda Sumbar resmi menutup kasus yang dilaporkan oleh Dodi Hendra, pada pertengahan Juli lalu.
“Terima kasih kepada Polda Sumbar atas adanya kepastian hukum bagi klien saya Bupati Solok Epyardi Asda. Penghentian perkara ini membuktikan bahwa tuduhan kepada Bupati Epyardi Asda tidak beralasan hukum. Jadi tidak benar pak Epyardi mencemarkan nama baik Ketua DPRD Pak Dodi Hendra di Grup WA TOP100 itu,” ungkap Suharizal kepada Padangkita.com, Selasa (16/11/2021).
Suharizal menegaskan, rekaman video yang dijadikan laporan polisi tersebut memang tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Apalagi grup WA tersebut bersifat terbatas. Bukan ruang publik terbuka,” ujarnya.
Terkait langkah untuk melakukan upaya laporan balik, lanjut Suharizal, sedang ia pertimbangkan.
“Khususnya terhadap pihak-pihak yang berada dalam Grup Top 100 yang dengan tanpa hak menyebarkan keluar video yang diposting klien kami dalam grup WA TOP 100 itu,” ulasnya.
Kasus ini bermula dari dikirimnya sebuah video oleh Epyardi Asda ke grup WhatsApp TOP 100. Dalam video itu, ada informasi soal keuangan yang menyeret nama Dodi Hendra.
Video itu kemudian menyebar luas hingga ke Dodi Hendra. Merasa namanya tercemar dengan video itu, Dodi Hendra yang juga politisi Partai Gerindra melaporkan Epyardi Asda ke Polda Sumbar.
Baca juga: Polda Sumbar Tak Temukan Unsur Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Epyardi Asda
Namun, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Drektorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tidak ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga kasus itu pun resmi dihentikan oleh Polda Sumbar. [mfz/pkt]