Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara tindak pidana umum tahun 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja seberat 7.838,54 gram, sabu-sabu seberat 28,24 gram, pakaian, ponsel atau telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.
"Hari ini kita musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari 2021-Oktober 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Rabu (3/11/2021) pagi.
Ia menyebutkan, selain barang bukti perkara kasus narkotika, pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan dan perkara lainnya.
Pemusnahan barang bukti ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran barang haram tersebut oleh Ginanjar Cahya Permana.
Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto, Kepala Seksi Barang Bukti Firdaus, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pasbar Eriyanto, Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry, dan Dinas Kesehatan, Herman.
Ginanjar mengatakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Baca juga: Bermula dari Kasus Pencurian, Empat Pengedar Narkoba Ditangkap di Aur Kuning Pasaman Barat
"Pemusnahan barang buktiini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan," tandasnya. (rom/pkt)