Padang, Padangkita.com - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Suyanto menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Seksi I Padang-Sicincin.
Dalam kasus ini Kejati Sumbar menetapkan 13 orang tersangka. Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, perangkat Nagari Parit Malintang, dan sejumlah masyarakat penerima ganti rugi. Total kerugian negara Rp27,859 miliar.
Suyanto mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2007 silam. Saat itu terdapat rencana pemindahan Ibukota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman dari Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang.
Pelaksanaan pemindahannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman dari Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang di daerah Padang Pariaman.
Perda itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman.“Karena ada rencana itu (pemindahan ibu kota kabupaten), masyarakat Parit Malintang meminta supaya daerahnya dijadikan wilayah ibukota kabupaten. Terus ditindaklanjuti dengan pembebasan lahan,” kata Suyanto dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Sumbar, Jumat (29/10/2021).
Suyanto melanjutkan, pengadaan tanah itu dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 102 Kep BPP 2009 tentang Pembentukan Panitia, Sekretariat Panita, Tim Konsultasi, dan Advokasi Pengadaan Tanah Kab Padang Pariaman Untuk Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman.
Pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan IKK ini dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah (masyarakat), yang menyebutkan bahwa tanah diserahkan kepada Pemkab Padang Pariaman tanpa ganti rugi.