Batusangkar, Padangkita.com - Sebanyak 39 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Batusangkar, menerima remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). Pemberian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda.
Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos menyebutkan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum.
"Untuk Rutan Batusangkar remisi diberikan maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung, tidak ada," sampai Buzarjos.
Ia juga melaporkan, pada saat ini kondisi rutan memang telah melebihi kapasitas dan ai berharap ada lokasi baru untuk pembanguan Rutan yang lebih layak.
Menanggapi harapan itu, Bupati Eka Putra menyampaikan dalam waktu dekat Pemkab bersama DPRD akan mengadakan rapat dan meninjau aset-aset yang ada.
“Mudah-mudahan ada lahan untuk pembanguan Lapas yang baru untuk antisipasi agar Rutan Batusangkar tidak terlalu over kapasitas,” ujarnya.
Sehubungan dengan pemberian remisi, Eka Putra mengharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak.
“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku,” kata Eka Putra.
Pada kesempatan itu, Eka Putra juga menyampaikan ucapan selamat kepada penerima remisi tahun ini. “Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” pungkasnya. (agg/pkt)