Lubuk Basung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bertekad agar tidak muncul klaster baru Covid-19 saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Budi Prawira Negara mengatakan, bahwa dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini, prosedur pelaksanaan seleksi dengan penerapan prokes Covid-19 sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
"Seleksi di Kabupaten Agam khususnya pada saat pelaksanaan tes juga mempedomani edaran tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Budi dikutip dari situs resmi milik Pemkab Agam, Kamis (1/7/2021).
Menurut Budi, saat pelaksanaan tes CAT, peserta diwajibkan menggunakan masker. Orang yang mengantarkan pun hanya diperbolehkan hingga gerbang atau drop-off area.
Lalu, peserta juga diwajibkan mengukur suhu tubuh di tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pemeriksaan dokumen peserta. Kemudian, pemeriksaan pin registrasi peserta.
Setelah itu, para peserta diminta untuk meletakkan barang bawaan di tempat yang disediakan, melakukan pemeriksaan badan melalui metal detektor dan peserta menunggu di ruang steril.
"Kalau sudah selesai itu semua, maka peserta dipersilakan untuk mengikuti ujian," ungkapnya.
Budi menambahkan, pihaknya juga bakal menyediakan dua jenis ruangan tunggu, yakni hot room dan covid room. Hot room diperuntukan bagi peserta dengan suhu tubuh lebih 37,3 derajat selsius.
Baca juga: Kabupaten Solok Selatan Terima 248 CPNS dan PPPK Tahun Ini, Cek Data Lengkapnya di Sini
“Covid room ruangan bagi peserta yang memiliki riwayat covid-19 dan baru saja negatif. Setiap titik lokasi wajib menyediakan kedua ruangan ini," katanya. [*/zfk]