Simpang Empat, Padangkita.com - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pasaman Barat diminta untuk taat kepada aturan dalam penggunaan anggaran negara. Khusus di daerah, dana desa yang cukup besar, pounya potensi terjadi penyimpangan.
Demikian diingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Anwarudin Sulistiyono saat berkunjung ke Kejaksaan Negeri Pasbar, Selasa (29/6/2021).
"Setiap kebijakan yang diambil harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan asal labrak saja. Jika tidak paham, silakan minta pendampingan kepada seksi tata usaha negara (Datun) untuk diberikan penjelasan," katanya.
Anwarudin mengatakan setiap penggunaan anggaran negara itu harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Menurutnya, saat ini yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana desa atau nagari yang cukup besar dan perlu pemahaman aparat desa dalam penggunaannya.
Jika muncul kebingungan mengenai aturan pelaksanaan dana desa itu maka pihak kejaksaan siap mendampingi memberikan pemahanan tentang aturan hukum yang ada.
"Melalui seksi Datun di Kejaksaan siap memberikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, untuk tahun 2021 ini dana desa yang dialokasikan sekitar Rp49 miliar lebih. Jumlah itu akan dibagikan kepada 19 nagari se-Pasbar, sesuai dengan penyebaran jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya.
Sedangkan untuk penggunaannya sendiri ada di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, dan bidang tak terduga.
Baca juga: Kajati Sumbar Anwarudin Kunker ke Kejari Pasbar, Begini Hasil Penilaiannya
Terakhir, Kajati Sumbar menegaskan agar nantinya tidak ada lagi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) sehingga tak perlu harus berhadapan dengan penegak hukum. (rom/pkt)