Payakumbuh, Padangkita.com - Seorang remaja asal Nan Kodok, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Disya batal divaksin.
Remaja yang baru saja tamat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Payakumbuh itu tidak jadi disuntuk vaksin karena umurnya kurang satu bulan 18 tahun.
Diketahui, keinginan untuk divaksin merupakan kesadaran sendiri oleh Disya, lalu ia mendatangi PAUD Bougenville Lingkungan Balai Gurun, Kelurahan Balai Tongah Koto salah satu lokasi vaksinasi di daerah itu.
"Sayang sekali, satu bulan lagi umur saya baru 18 tahun, kata petugasnya sesuai prosedur, harus menunggu dahulu, tidak apa-apa sih," ujar Disya dikutip dari situs resmi milik Pemko Payakumbuh, Senin (28/6/2021).
Sementara itu, Petugas Puskesmas Tarok yang bertugas di meja pendaftaran vaksinasi di PAUD Bougenville mengatakan, selain Disya, juga ada seorang remaja lagi yang batal divaksin karena umurnya belum 18 tahun.
"Umur mereka ini masih 17 tahun, satu orang kurang sebulan dan satu ornag lagi kurang dua bulan 18 tahun," ujar petugas tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal menyebutkan, orang dengan usia kurang 18 tahun memang belum diperbolehkan untuk divaksin.
Saat ini, kata Bakhrizal, target pemerintah untuk vaksinasi adalah lansia, petugas publik, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan warga berusia di atas 18 tahun.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Untuk PNS, TNI, dan Polri di Payakumbuh, Dimulai Awal Maret 2021
"Kita mengapresiasi antusias dari masyarakat yang ikut vaksinasi, tapi untuk patuh aturan, tetap usia di bawah 18 tahun belum boleh ikut," ujarnya, Senin (28/6/2021). [*/zfk]