Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disnakerin Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan dari pekerja perusahaan yang tak menerima THR
Padang, Padangkita.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan dari pekerja perusahaan yang tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah.
Kepala Disnakerin Padang, Suardi Junir mengatakan, laporan dari 25 orang tersebut berasal dari delapan perusahaan di Kota Padang, namun dia tak menjelaskan secara detail perusahaan yang tersebut.
"Dari delapan perusahaan itu, tersisa tiga perusahaan lagi yang masih kami proses, lima lagi sudah selesai persoalan (THR) itu," katanya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (24/5/2021).
Suardi mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan perusahaan untuk membayar THR kepada para karyawannya. Pasalnya, pandemi Covid-19 membuat kondisi pendapatan perusahaan tidak menentu dan cenderung menurun.
"Jika tidak mampu, seharusnya dibuat pernyataan atau kesepakatan tertulis dari pihak perusahaan dengan karyawan, berjelas-jelas saja," ujarnya.
Saat ini, kata Suardi, pihaknya masih menunggu niat baik dari perusahaan yang bertikai untuk segera menyelesaikan persoalan pembayaran THR tersebut.
"Jika tak kunjung selesai, maka kami akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)," tuturnya. [pkt]