Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPW menggunakan pistol jenis revolver dengan alasan sebagai perlindungan diri
Pulau Punjung, Padangkita.com – Ini pelajaran bagi yang coba-coba menyimpan senjata api secara ilegal. Ujung-ujungnya akan berususan dengan polisi dan masuk penjara.
Seperti di Kabupaten Dharmasraya, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya dan Polsek Sitiung I Koto Agung menangkap seorang pria berinisial DPW, 47 tahun pada Minggu (23/5/2021) dini hari.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto mengatakan, DPW ditangkap lantaran terbukti memiliki senjata api (senpi) berupa pistol jenis revolver beserta pelurunya. Sebelumnya juga ada laporan polisi nomor: LP/A/08/V/2021/SPKT Polsek Sitiung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.
"Kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Suyanto saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
DPW, kata Suyanto, ditangkap di Simpang Enam, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Tidak ada perlawanan saat dia ditangkap polisi.
"Dia sudah menguasai senpi itu selama tiga tahun belakangan ini, dia dapatkan dari Lampung, yang jelas itu ilegal dan tanpa izin, tanpa dokumen kepemilikan yang sah," ujarnya.
Dari hasil interogasi polisi, DPW menggunakan pistol jenis revolver dengan alasan sebagai perlindungan diri. Namun, Suyanto tak menjelaskan secara detail proteksi seperti apa yang dimaksud.
"Katanya buat jaga-jaga diri saja, yang jelas pelaku sudah kami tahan dan masih kami kembangkan kasus ini," katanya.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Putar Balik Saat Akan Masuk Sumbar Lewat Sungai Rumbai Dharmasraya
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Sitiung I Koto Agung beserta barang bukti pistol dan tiga butir peluru yang belum dipakai. [pkt]