Tak Pakai Masker, 22 Orang Pelanggar Prokes di Padang Disanksi Denda

Berita Padang, Tak Pakai Masker, 22 Orang Pelanggar Prokes di Padang Disanksi Denda, Padang, Sumbar, Sumatra Barat terbaru Hari ini

Operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Padang beberapa waktu lalu (Foto: ist)

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: 22 dari 35 orang pelanggar prokes di Kota Padang disanksi denda

Padang, Padangkita.com - Tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama pihak kepolisian Polresta Padang menyisir sejumlah tempat dan pusat keramaian, Jumat malam (21/5/2021). Dalam operasi yustisi tersebut petugas berhasil menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker.

Dimana 22 orang diantaranya yang terjaring tersebut dilakukan denda administrasi dan juga dilakukan denda kepada salah seorang pelaku pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan dari 35 orang yang terjaring melanggar prokes 22 diantaranya disanksi denda.

"Dari 22 orang yang disanksi terdapat satu orang pelaku usaha," katanya, Sabtu (22/5/2021) kemarin.

Ia menjelaskan para pelanggar prokes didenda secara adiministrasi dengan membayar denda Rp100 ribu sedangkan bagi pelaku usaha didenda Rp500 ribu.

Kasatpol PP berharap, dengan masifnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas, maka diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Menurutnya penerapan prokes tersebut untuk mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang hingga kini masih belum berakhir.

Baca Juga: Satpol PP Padang masih Temukan Wali Murid yang Tidak Gunakan Masker Saat Antar Anak ke Sekolah

“Untuk itu, mari bersama-sama kita cegah penularan Covid-19. Salah satunya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga upaya kita memutus rantai penularan dapat berjalan optimal,” pungkasnya. [*/abe]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pensiunan Guru di Sijunjung Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Mesin Pompa Air
Pensiunan Guru di Sijunjung Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Mesin Pompa Air
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah