Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Delapan fraksi di DPRD menyetujui Ranperda itu menjadi Perda.
Batusangkar, Padangkita.com – DPRD Tanah Datar mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Semua atau delapan fraksi di DPRD sepakat menyetujui Ranperda itu menjadi Perda dalam sidang paripurna, Selasa (2/3/2021).
Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda tentang Perusahaan Daerah Tua Sepakat, Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan, beberapa tahapan dan proses sudah dilakukan. Mulai dari penyampaian Ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD, lalu dilanjutkan sesi pertama dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi.
"Pada sesi kedua, dilakukan pengesahan lima Ranperda tersebut berdasarkan kesepakatan pansus pertama dengan juru bicara Benny Apero yang membahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum. Pansus dua dengan juru bicara Eri Hendri yang membahas perusahaan daerah tua sepakat dan perusahaan daerah air minum Kabupaten Tanah Datar," terang Rony Mulyadi.
Setelah itu, lanjut dia, pansus tiga dengan juru bicara Istiqlal membahas tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah.
"Setelah dibahas, kelima Ranperda tersebut disetujui oleh ketiga pansus dan disepakati delapan fraksi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dituangkan dalam nota kesepakatan bupati dengan DPRD,” ujarnya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.
"Terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut sebagai wujud kerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” Eka Putra.
Tindak lanjutnya, kata Eka Putra, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda, agar aplikasi di lapangan dapat maksimal. Seperti melakukan sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, dan dihadiri 26 anggota dewan dari 35 anggota dewan. Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta pimpinan OPD, Pimpinan BUMD dan undangan lainnya. [pkt]