Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penindakan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat beberapa kafe yang selalu menimbulkan kerumunan.
Padang, Padangkita.com - Enam kafe yang berada di kawasan Pantai Padang, Kota Padang ditindak polisi, Rabu (24/2/2021) malam. Bahkan, pemilik atau pengelola kafe harus berurusan dengan hukum.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat beberapa kafe yang selalu menimbulkan kerumunan di kawasan tersebut. Hal itu diperkuat dengan adanya video yang viral di media sosial.
"Ada beberapa tempat atau kafe di Kota Padang yang ramai penggunjungnya sehingga terjadi kerumunan dan itu melanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Imran, Kamis (25/2/2021).
Imran mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 120 personel untuk menindak tempat keramaian atau kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Beberapa tempat ataupun kafe yang ada pengunjungnya yang duduk berkerumun kami bubarkan dan kami beri arahan ataupun imbauan untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19. Pemiliknya kita tindak secara hukum," kata Imran.
Ia menyebutkan, selain menidak enam kafe tersebut, pihaknya juga menindak 12 kedaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat lengkap dan juga menggunakan knalpot “racing” atau tidak standar pabrikan. Kendaraan itu, kata Imran, saat ini diamankan di Mapolresta Padang.
"Untuk pemilik kafe tersebut juga kami proses karena telah menyediakan tempat dengan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19," sebut Imran.
Menurut Imran, pandemi Covid-19 di Kota Padang belumlah berakhir. Dengan begitu, untuk mengantisipasi tidak terjadinya penyebaran virus, pihaknya akan rutin melakukan patroli dan tidak segan untuk menindak para pelanggan protokol kesehatan.
Baca juga: Semua Pengelola dan Karyawan Rumah Makan dan Cafe di Kota Padang Wajib Tes Swab
"Kami selalu mengimbau dan mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Agar tidak berkerumun pada satu tempat, terutama bagi penyedia tempat atau kafe agar selalu memperhatikan protokol kesehatan," terang Imran. [pkt]