Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 23 surat bukti pelanggaran (tilang) diberikan oleh Polsek Padang Selatan dalam razia yang dilakukan pada Sabtu malam
Padang, Padangkita.com- Sebanyak 23 surat bukti pelanggaran (tilang) diberikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan dalam razia yang dilakukan pada Sabtu malam (20/2/2021).
Dalam razia yang digelar di depan Mapolsek Padang Selatan, petugas memberhentikan sejumlah kendaraan, terutama sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen berkendara atau pelanggaran kasat mata lainnya.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan sesuai dengan perintah Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir untuk melakukan antisipasi pelanggaran lalu lintas dengan razia khususnya sepeda motor.
"Tujuannya agar masyarakat paham dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, karena bagaimanapun keselamatan adalah nomor satu," kata Ridwan.
Selama 75 menit melakukan razia, Polsek Padang Selatan telah melayangkan sebanyak 23 surat tilang kepada para pelanggar aturan lalu lintas.
Sama seperti razia biasanya, banyak ditemukan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Baca juga: Operasi Triwulan Satu, Polisi Militer AD Sasar Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Padang
"Kami mengucapkan terima kasih bagi yang menaati aturan, karena dengan itu kita menjaga keselamatan diri kita dan juga orang lain. Bagi yang belum paham dan sadar untuk taat berlalu lintas inilah yang kami ingatkan dalam razia," tuturnya. [rna]