Ada Intoleransi di Sekolah Negeri di Padang, Kemendikbud: Harus Ada Sanksi Tegas

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kuasa hukum JCH, siswi non-muslim SMKN 2 Padang telah layangkan surat resmi ke Komnas HAM RI

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Jakarta terbaru: Kemendikbud menyesalkan adanya intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim yang diminta untuk mengenakan jilbab saat sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan adanya intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim yang diminta untuk mengenakan jilbab saat sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Kemendikbud menyatakan, bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Sabtu (23/1/2021).

Ketentuan mengenai seragam sekolah itu, jelas Wikan, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah," ungkapnya.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Kemudian, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” tegasnya.

Menyikapi kasus di SMKN 2 Padang, jelas Wikan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar, telah menyatakan sikapnya, bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang tidak mematuhi peraturan.

https://www.youtube.com/watch?v=qtiojQNE_no

Halaman:

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil