Berita Kota Padang dan berita Sumbar terbaru: Spanduk berisikan dukungan pembubaran organisasi masyarakat FPI (Front Pembela Islam) terpasang di beberapa lokasi di Kota Padang
Padang, Padangkita.com - Sejumlah spanduk berisikan dukungan pada pemerintah yang membubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) terpasang di beberapa lokasi di Kota Padang.
Informasi yang dihimpun Padangkita.com, spanduk tersebut antara lain terpasang di simpang tiga Sawahan-Jati dan Jalan Padang-Painan, Bukit Lampu Padang sejak Jumat (1/1/2021) dini hari.
Spanduk itu berukuran lebar sekitar satu meter dan panjang dua meter. Pada spanduk yang didominasi warna merah dan putih ini bertuliskan "Kami urang minang dukung penuh pemerintah bubarkan FPI".
Di bawah tulisan tersebut juga terdapat tulisan "Urang minang mendukung" dengan ukuran yang lebih kecil. Pada sisi kanan spanduk terdapat logo FPI yang diberi tanda sulang warna merah. Kemudian juga terdapat hastag #bubarkanFPI.
Saat Padangkita.com menelusuri sekitar pukul 11.20 WIB, spanduk tersebut tidak lagi terpasang. Di Jalan lintas Padang-Painan, ternyata spanduknya telah dibuka dan dibuang ke dalam jurang.
Tidak ada yang mengetahui siapa yang telah memasang dan membuka spanduk tersebut. Saat ditanya kepada beberapa warga, tidak ada yang mengetahui.
"Saya kurang tahu. Kalau spanduknya saya sempat lihat, tadi pagi, tapi saya tidak tahu itu spanduk apa, tidak saya perhatikan betul. Siapa yang memasangnya saya juga tidak tahu," ujar salah seorang warga yang ditemui Padangkita.com di Jalan Lintas Padang-Painan yang enggan namanya ditulis.
Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Heboh, Spanduk Penolakan Kedatangan Habib Rizieq ke Sumbar Terpampang di Sawahan Padang
Maklumat ini dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan pada Rabu, 30 Desember 2020. [pkt]