Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sebanyak lima daerah di Sumatra Barat (Sumbar) berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020. Hal tersebut berdasarkan laporan pengawas melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu).
Dari laporan tersebut, daerah yang berpotensi PSU di Sumbar adalah Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Tanah Datar.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan penyebab terjadinya PSU, di antaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu tempat pemungutan suara (TPS).
"Ada pula KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz dikutip dari situs resmi Siwaslu, Kamis (10/12/2020).
Dia menyebutkan, selain lima daerah di Sumbar tersebut, 37 daerah lainnya juga berpotensi PSU, seperti, Kabupaten Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, dan Bolaangmongondo Timur.
Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.
Selanjutnya, kata Fritz, PSU berpotensi juga terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, dan Tangerang Selatan.
Fritz menerangkan pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," terangnya.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
Baca juga: Deretan Para Mantan dan Anggota DPD serta DPR RI yang Tumbang dalam Pilkada Sumbar Tahun 2020
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS. [pkt]