Padangkita.com - Saat ini Artis Catherine Wilson tengah menjalankan sidang perdananya terkait kasus penggunaan narkoba yang melibatkannya.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi.
Aktris 39 tahun ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono, dikutip dari Detik, Selasa (8/12/2020).
Seperti yang ada pada isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, Catherine juga didakwa sebagai pengendar narkoba jenis sabu. Hal itu tak dibantah oleh pihak kuasa hukum Catherine lewat eksepsi usai pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut Catherine Wilson tak menapik dakwaan dari JPU. Kepada Hakim Ketua Catherine menerima dakwaan tersebut.
"Saya menerima pak hakim," jawab Catherine.
Diketahui, Pasal 114 merupakan pasal yang dilayangkan JPU atas dakwaan pengedar narkoba kepada Catherine.
Pasal tersebut berbunyi, setiap Orang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Atas hal itu, pihak kuasa hukum Catherine, Verna Wahono dan Andri Hartoni menyebut Pasal 114 tidak layak dijerat kepada wanita berusia 39 tahun itu. Meski begitu Andri tetap membiarkan JPU dengan haknya.
"Ya memang itu hak dari Jaksa ya. Cuma kan ini Pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," jelas Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," sambung Verna Wahono.