Padang, Padangkita.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan masyarakat Kota Padang tetap dilarang menggelar pesta pernikahan atau “baralek”. Sebab, Surat Edaran (SE) Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha belum dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
"Surat edaran tersebut masih berlaku," ujarnya saat ditemui wartawan di DPRD Kota Padang, Senin (30/11/2020). Ini sekaligus menanggapi adanya masyarakat Kota Padang yang menggelar “baralek” dalam beberapa hari belakangan.
Dia menuturkan Pemko Padang sudah berkomitmen dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang agar mencabut surat edaran larangan pesta itu apabila pelaku usaha pesta pernikahan telah melaksanakan tes swab. AJP Padang telah diminta untuk menyerahkan daftar nama anggotanya yang akan melakukan tes swab.
"Meski demikian, sampai saat ini AJP Padang belum menyerahkan daftar nama itu," jelasnya.
Sementara itu, terkait adanya masyarakat yang menggelar pesta pernikahan, Hendri menegaskan Pemko Padang bisa melakukan pembubaran, karena surat edaran tersebut belum dicabut.
"Kalau memang begitu, ada pelanggaran. Lama-lama itu bisa dibubarkan," sampainya.
Sebelumnya diberitakan Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020, yang salah satu isinya melarang masyarakat Kota Padang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, Convention Center maupun di rumah mulai 9 November 2020.
Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka bisa dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Terbitnya surat edaran itu menimbulkan reaksi dari AJP Padang. Mereka minta surat edaran itu dicabut. Mereka pun telah melakukan beberapa audiensi dengan Pemko Padang yang menimbulkan kesepakatan agar pelaku usaha pesta pernikahan dites swab sebelum surat edaran dicabut. [pkt]