Padang, Padangkita.com – Wali Kota Padang batal mencabut Surat Edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha hari ini, Senin (23/11/2020). Penyebabnya, pelaku usaha jasa pesta pernikahan sampai saat ini belum melaksanakan tes swab.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, sesuai komitmen Pemko Padang dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang pada Senin (9/11/2020) lalu, para pelaku usaha tersebut harus melakukan tes swab sebelum surat edaran larangan pesta pernikahan atau “baralek” tersebut dicabut.
"Namun, sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab. Sampai sekarang kita belum terima. Kita komit," ujar Hendri saat ditemui wartawan di Balai Kota.
Dengan demikian, lanjut dia, surat edaran larangan baralek tersebut masih berlaku. Artinya, sebelum surat edaran dicabut, masyarakat tetap dilarang melaksanakan pesta perkawinan.
Lebih lanjut, dia pun menyayangkan sikap AJP Padang itu. Hendri mempertanyakan komitmen AJP Padang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada dua minggu lalu. Oleh karena itu, Pemko Padang pun meminta AJP Padang agar menyerahkan daftar anggotanya agar bisa dilakukan tes swab.
Kepada wartawan, Hendri menjelaskan, sebetulnya, Pemko Padang sudah menyiapkan surat edaran baru untuk mencabut surat edaran lama. Di surat edaran baru itu, warga Kota Padang diperbolehkan untuk menggelar baralek dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun, surat edaran tersebut batal ditandatangani.
"Saya sudah mau menandatanganinya tadi, tapi tidak jadi karena pelaku jasa pesta belum tes swab," jelasnya.
Bukan apa-apa, sebagai Plt Wali Kota, Hendri harus memikirkan kepentingan banyak pihak. Dia tidak ingin kasus Covid-19 mengalami peningkatan di Kota Padang. Dengan adanya tes swab bagi pelaku jasa pesta, diharapkan mereka benar-benar bebas Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga mengurangi potensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Mulai 23 November Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Ketentuannya
Oleh karena itu, dia pun meminta AJP Padang untuk menyerahkan daftar nama anggotanya agar bisa dilakukan tes swab. Saat ditanya wartawan kapan surat edaran baru akan ditandatangani, Hendri mengatakan Pemko Padang menunggu tindak lanjut komitmen dari AJP Padang terlebih dahulu.
Sebelumnya, Pemko dan AJP Padang sepakat surat edaran larangan “baralek” berlaku selama dua minggu yakni 9-23 November 2020. Namun, karena ini, surat edaran tersebut batal dicabut. [pkt]