Padang, Padangkita.com - Satreskrim Polresta Padang menangkap DP, 33 tahun, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga dan rekaman kamera CCTV.
“Pelaku dibekuk di Jalan Biduri V nomor 67 Perumnas Pegambiran Kecamatan Lubuk Begaluang Kota Padang,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, dikutip dari situs polri, Minggu (22/11/2020).
Rico menjelaskan DP melakukakan pencurian kendaraan pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu di Masjid Almunawarah Kecamatan Nanggalo. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV.
“Korban bernama Harjono yang saat itu pergi salat ke Masjid tersebut dan memarkirkan sepeda motornya. Saat selesai salat, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya,” terangnya.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nanggalo dengan Nomor: LP/174/B/X/2020/Sektor Nanggalo tanggal 23 Oktober 2020.
“Kami mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
“Setelah mendapatkan identitas tersangka, kami kembali mencari tahu keberadaannya dan tadi malam kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BA 2417 E. Kemudian tiga buah anak obeng yang digunakan dalam melakukan aksinya, satu buah kunci reng 8 milimeter dibalut dengan lakbat hitam yang juga merupakan alat yang digunakan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [*/abe]