Padang, Padangkita.com - Satuan Reskrim Polresta Padang meringkus seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Simpang Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (17/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.03 WIB. Pelaku berinisial DPT, 35 tahun, warga Surau Balai, Kelurahan Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 (roda dua) yang diketahui terjadi pada hari Minggu (8/11/2020) lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com melalui keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Rico mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/613/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 16 November 2020 dengan pelapor ENN, 35 tahun.
Dalam laporan itu, korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya di Jalan By Pass RT 003 RW 003, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah.
Kejadian itu, kata Rico, terjadi pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, pelaku menggunakan sepeda motor “patroli” di sekitar kawasan Lubuk Minturun, Kota Padang untuk mencari target curian.
Sesampai di lokasi, pelaku pun melihat ada keramaian pesta pernikahan. Di sana dia melihat-lihat sepeda motor yang bisa menjadi targetnya. Lalu, pelaku pun melihat motor korban diparkir di teras rumah.
"Pelaku mendekati sepeda motor milik korban dan langsung mengeluarkan kunci reng pas 8 dan 1 buah besi berujung runcing untuk membuka kunci setang sepeda motor milik korban," terang Rico.
Setelah menggasak motor itu, pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya di sebuah rumah di dekat tempat kejadian yang merupakan rumah orangtuanya. Sementara, hasil curinnya dibawa pulang ke rumahnya.
Sepeda motor itu curian itu dia jual dengan harga Rp700.000 kepada seorang pria dengan inisial OKI. Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Rumah Wartawan Singgalang Dibobol Maling, Uang Rp15 Juta yang Dititip Teman Raib
"Pelaku telah kita amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan penadah yang berinisial OKI masih kita buru," ucap Rico.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga barang bukti berupa satu buah sambungan ujung besi kunci leter T, uang tunai Rp136.000 dan sepeda merek polygon warna hijau yang diduga barang hasil curian. [pkt]