Padang, Padangkita.com - Seorang juru parkir di Pasar Raya Padang diringkus polisi lantaran menganiaya seorang sopir angkot di Jalan Permindo, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penganiayaan itu terjadi Selasa (3/11/2020) sekitar 17.15 WIB. Polisi berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kita meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah korban melapor," kata Rico kepada Padangkita.com melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).
Rico menyebutkan, penganiayaan tersebut bermula saat pelaku dengan berinisial DN, 21 tahun meminta uang kepada korban yang diketahui berinisial RG, 22 tahun sebesar Rp2.000 dengan alasan untuk biaya berobat abangnya yang sedang sakit.
Korban yang saat itu baru mulai “menambang” mengatakan belum mendapatkan penumpang sama sekali. Namun pelaku tetap ngotot dan memaksa korban memberi dia uang meski Rp1.000 atau Rp500.
"Korban telah mengatakan tidak ada uang yang akan dia berikan dan akan dia berikan saat ia kembali. Tapi pelaku ini tidak terima dan meludahi korban dan korban meludahi balik sehingga terjadi perkelahian," terang Rico.
Pelaku mengajak korban duel setelah diludahi balik oleh korban. Pelaku membuka pintu angkot korban dan saat korban keluar pelaku langsung memukul wajah korban hingga korban mengalami patah tulang di bagian hidung.
Korban yang tidak terima perlakuan dari pelaku pun melaporkannya ke Mapolresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/592/B/XI/2020/RESTA Unit II tanggal 3 November 2020.
Baca juga: Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur, Warga Pauh Kota Padang Diringkus Polisi
Kemudian, pelaku yang mengaku sebagai warga Sungai Jirek, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang itu pun diamankan polisi di Jalan Permindo.
"Pelaku kita amankan di Mapolresta Padang dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP," katanya. [pkt]