7 Pedagang dan Pengunjung Pasar Balimbing Tanah Datar Disanksi pada Hari Pertama Penegakan Hukum Perda AKB

Perda AKB, Sankis Perda AKB, Berita Tanah Datar Terbaru, Berita Sumbar Terbaru

Razia protokol kesehatan dalam rangka penerapan sanksi Perda AKB hari pertama di Pasar Balimbing, Tanah Datar, Sabtu (10/10/2020). [Istimewa]

Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Sebanyak tujuh pedagang dan pengunjung di Pasar Balimbing, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar mendapatkan sanksi sosial di hari pertama penerapan hukum Perda AKB.

Batusangkar, Padangkita.com – Pada hari pertama diterapkannya Perda Provinsi Sumbar No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tanah Datar, tim Opsnal Terpadu memberikan sanksi sosial kepada tujuh pengunjung dan pedagang Pasar Balimbing, Kecamatan Rambatan. Ketujuh orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker itu, terlebih dahulu harus menandatangani surat pernyataan sebelum diberikan sanksi.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi mengatakan, hingga diterapkannya Perda ini masih banyak warga yang ditemukan belum menerapkan protokol kesehatan, dengan kata lain, menganggap sepele penulatan Covid-19. Padahal pemerintah pusat hingga kabupaten kota sudah berjibaku mengatasi persoalan Covid-19.

"Kenyataannya, masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker. Dengan kondisi ini, perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam razia perdana yang digelar pada Sabtu (10/10/2020) di Pasar Balimbing sejak pukul 08.00 sampai 12.30 itu, tim menurunkan petugas dari Satpol PP, Kodim, Polres, Dishub, Polisi Militer, dan dari Kejari Tanah Datar. Serta dibantu anggota DPRD Tanah Datar, Sub Gugus Tugas Covid Nagari Balimbing, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas.

"Jadi operasi ini memang ditujukan bagi pengunjung dan pedagang di pasar. Nantinya, secara bergiliran kita akan gelar operasi ke wilayah lain," sebut Elfiardi.

Selama operasi digelar di Pasar Balimbing, ditemukan 7 orang pedagang dan pengunjung tidak memakai masker.

"Sesuai Perda No. 6 Tahun 2020, sanksi diberikan berupa kerja sosial. Sebelum didata dan diberikan sanksi, pelanggar dipasangkan terlebih dahulu masker. Dan sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan surat pernyataan kesediaan menjalankan sanksi," sebut Elfiardi.

Lebih lanjut disampaikan, setelah meminta pendapat hukum dari Pengadilan Negeri, Kejari dan Kepolisian, tim gabungan menyepakati memakai Perda No. 6 Tahun 2020.

Baca juga: Mulai Diterapkan,16 Pelanggar Perda AKB di Padang Panjang Disanksi Bersihkan Fasum

Sebelumnya, Tanah Datar juga telah punya Perbup No. 48 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam Perbup itu diatur sanksi bagi perorangan dan badan serta pengelola usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. [pkt]


Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar