Padangkita.com – Sebanyak 695 nelayan asal Vietnam direpatriasi kembali ke negara asalnya, setelah sebelumnya ditampung di sejumlah penampungan sementara di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan POLRI, serta instansi lainnya memproses repatriasi terhadap para nelayan tersebut.
“Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam, disepakati nelayan yang bukan tersangka direpatriasi, dikembalikan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi, Jumat (9/6/2017).
Nelayan-nelayan itu adalah nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan-KKP, TNI AL, maupun POLRI dalam berbagai operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
“Namun status hukum mereka bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi,” tambah Eko.
Sebelumnya, pnelayan tersebut tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa.
Eko mengingatkan agar proses repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk lebih menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain, dan yang terpenting agar tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Dalam proses repatriasi tersebut, Pemerintah Vietnam mengirimkan 3 (tiga) kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039.
Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jumlah petugas.
Selain itu, aspek sosial budaya, keamanan, keterbatasan petugas, dan aspek keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga menjadi pertimbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di Indonesia.