695 Nelayan Vietnam Direpatriasi dari Indonesia

695 Nelayan Vietnam Direpatriasi dari Indonesia

KKP sepakati repatriasi 695 nelayan Vietnam (Foto: kkp.go.id)

Lampiran Gambar

KKP sepakati repatriasi 695 nelayan Vietnam (Foto: kkp.go.id)

Padangkita.com – Sebanyak 695 nelayan asal Vietnam direpatriasi kembali ke negara asalnya, setelah sebelumnya ditampung di sejumlah penampungan sementara di Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan POLRI, serta instansi lainnya memproses repatriasi terhadap para nelayan tersebut.

“Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam, disepakati nelayan yang bukan tersangka direpatriasi, dikembalikan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi, Jumat (9/6/2017).

Nelayan-nelayan itu adalah nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan-KKP, TNI AL, maupun POLRI dalam berbagai operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

“Namun status hukum mereka bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi,” tambah Eko.

Sebelumnya, pnelayan tersebut tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa.

Eko mengingatkan agar proses repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk lebih menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain, dan yang terpenting agar tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Dalam proses repatriasi tersebut, Pemerintah Vietnam mengirimkan 3 (tiga) kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039.

Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jumlah petugas.

Selain itu, aspek sosial budaya, keamanan, keterbatasan petugas, dan aspek keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga menjadi pertimbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di Indonesia.

Tag:

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV