50 Orang Pengunjung Pasar Sungai Tarab Tanah Datar yang Tak Bermasker Disanksi Sosial

Perda AKB, Tanah Datar, Berita Tanah Datar Terbaru, Berita Sumbar Terbaru

Seorang pengunjung Pasar Sungai Tarab Tanah Datar dihukum menyapu jalan karena kedapatan tidak menggunakan masker, Rabu (14/10/2020). [Foto: Agg]

Berita Tanah Datar, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) Sumbar: Sebanyak 50 pengunjung Pasar Sungai Tarab Tanah Datar terjaring razia karena tidak menggunakan masker, mereka disanksi dengan sanksi sosial.

Batusangkar, Padangkita.com - Setidaknya 50 orang pelanggar ptotokol kesehatan ditindak oleh Tim Opsnal Terpadu Penegakan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Tradisional Sungai Tarab, Tanah Datar, Rabu (14/10/2020).

Tim yang terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, CPM serta Dishub itu memberikan sanksi kepada 50 orang tersebut karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat keramaian.

"Kita masih menjumpai masyarakat kita yang tidak memakai masker ketika berada di pasar. Kebanyakan pelanggar Perda AKB adalah pengendara sepeda motor. Selain itu, banyak juga warga yang memakai masker asal-asalan," ujar Elfiardi, Kasi Penindakan Satpol PP Tanah Datar.

Elfiardi menjelaskan, saat menggelar razia di Pasar Sungai Tarab yang pukul 08.00 hingga pukul 12.00 itu, banyak pengendara yang melarikan diri dengan sepeda motor saat dihentikan petugas.

"Saat dihentikan petugas, masih ada juga pelanggar yang kabur," tambahnya.

Pada umumnya, pelanggar Perda tersebut didominsi tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera, semuanya diberikan sanksi berupa pendataan dan kerja sosial di lokasi razia berlangsung. Seperti razia sebelumnya, petugas juga memberikan satu buah masker kepada pelanggar sebelum menandatangani surat pernyataan menjalankan sanksi.

"Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian, maka perlu adanya edukasi melalui pamflet dan pelantang suara kepada masyarakat, terutama pengunjung pasar tradisional," jelasnya.

Secara keseluruhan sejak diberlakukannya Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB, di Tanah Datar, kata Elfiardi, telah diberikan sanksi sosial kepada 90 orang pelanggar. Jumlah tersebut setelah tiga kali razia di tiga lokasi berbeda. Yakn, di Pasar Rambatan, Pasar Simabur, dan Pasar Sungai Tarab.

Sedangkan pada operasi penegakan Perbup No. 48/2020 yang digelar pada 6 Oktober di Lapangan Cindua Mato, terjaring 40 pelanggar.

Baca juga: 25 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia Hari Kedua di Payakumbuh, 2 Pelanggar Bayar Denda Rp100 Ribu

"Artinya masyarakat masih banyak yang belum paham betul dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu tetap kita imbau agar masyarakat benar-benar tidak menganggap sepele hal ini," tukasnya. [pkt]


Baca berita Tanah Datar, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) Sumbar hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar