Selain itu, Bripda AP, lanjut Nandang, juga diketahui tidak sedang menjalankan tugas di Kota Pekanbaru, melainkan ke Rupit, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara dan Dipecat Tak Hormat
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada oknum Polri yang diduga bermasalah hukum dan melanggar kode etik profesi.
“Nanti (bidang) Profesi dan Pengamanan (Propam) yang akan mengatur, iya ditindak kalau penyalahgunaan senjata api (senpi),” kata Agus kepada Padangkita.com, Sabtu (13/3/2021) malam.Meskipun demikian, kata Agus, pihaknya tidak menutup Bripda AP akan diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kapolri tegas kepada (oknum) penyalahgunaan senjata api, pasti ditindak tegas, sudah beberapa kan,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga memastikan Polda Sumbar akan menindak Bripda AP.
Satake mengatakan, proses sidang kode etik tersebut dilakukan atas pelanggaran yang diduga dilakukan AP dengan memesan wanita secara online melalui aplikasi MiChat dan sampai melakukan penembakan.
“Yang jelas saat ini penanganan kasus pidananya dulu, baru nanti kita bicara kode etiknya. Polda Sumbar hanya menangani kode etik yang bersangkutan,” kata Satake saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Kapolres Padang Panjang Pastikan Bripda AP Miliki Surat Tugas ke Pekanbaru
Satake menegaskan bahwa keberadaan Bripda AP di Kota Pekanbaru dalam rangka menjalankan tugas.
“Meskipun dari pihak Polda Riau sempat mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dalam rangka bertugas, namun itu sudah dijelaskan lagi,” ujarnya. [pkt]