Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Fakta-fakta terkait polisi tembak teman kencan yang dipesan via WeChat di Pekanbaru, Riau.
Padang, Padangkita.com - Oknum polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berpangkat Bripda dan inisial AP, 25 tahun, ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Riau.
Dia telah ditetapkan menjadi tersangka usai menambak seorang perempuan pada Sabtu (13/3/2021) dini hari pukul 03.20 WIB. Peristiwa bermula saat Bripda AP memesan wanita penghibur secara online melalui aplikasi MiChat.
Pada saat di lobi hotel di tempat oknum tersebut menginap, korban berinisial RO dan rekannya DO, tiba-tiba hendak pergi lagi dengan alasan hendak membeli alat kontrasepsi. Dari sinilah, kejadian bermulai hingga Bripda AP nekat mengeluarkan senjata api dan menembak.
Berikut lima fakta yang berhasil dirangkum Padangkita.com dari polisi:
Pesan Secara Online
Bripda AP, 25 tahun, diketahui memesan wanita malam secara online melalui aplikasi MiChat pada Sabtu (13/3/2021) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.
Namun, belum masuk ke kamar, wanita penghibur yang jadi korban berinisial RO dan DO kembali meninggalkan hotel dengan alasan hendak membeli alat kontrasepsi.Bripda AP merasa ditipu oleh korban. Selanjutnya AP mengejar ke lobi hotel dan melihat korban pergi di pintu keluar parkiran hotel. Dia pun mengajak korban membeli alat kontrasepsi dengannya. Namun RO tetap berlari menuju ke satu mobil.
Bripda AP pun sempat mengejar RO dan DO dengan mengeluarkan senjata api. Hingga akhirnya, AP menembak kedua ban mobil tersebut sebanyak dua kali. Pada tembakan ketiga, peluru menyasar ke arah kaca belakang mobil dan mengenai pelipis sebelah kanan RO.
Akibat kejadian tersebut, RO harus dilarikan ke Rumah Sakit Petala Bumi, dan kemudian dirujuk ke RS Santa Maria. Kondisi korban pada saat itu masih dalam keadaan sadar.
Tak Saling Kenal
Beredar informasi hubungan antara Bripda AP dengan dua wanita yang dipesannya secara online tersebut, yakni RO dan DO adalah saling kenal. Namun, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, keduanya tidak saling mengenal. Korban, kata dia, juga bukan target operasi (TO) yang hendak ia tangkap.
“Tidak (saling kenal), dia hanya memesan (online) wanita itu,” kata Nandang kepada Padangkita.com, Minggu (14/3/2021).
Tidak Sedang Bertugas
Polda Sumbar dan Polres Padang Panjang menyatakan bahwa Bripda AP sedang menjalankan tugas di Pekanbaru, Riau. Namun, informasi itu langsung dibantah oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya. Menurut Nandang, Bripda AP, tidak sedang menjalankan tugas di Pekanbaru.
Informasi itu, lanjut Nandang, diketahui pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan awal di Polsek Lima Puluh. Ketika itu, Bripda AP tidak bisa memperlihatkan surat perintah tugas.
“Namun pada siang hari di hari Sabtu (13/3/2021) itu, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat pesan WhatsApp,” ujar Nandang.Senjata Api Lewat Masa Pinjam Pakai
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, selain meminta surat tugas, pihaknya juga meminta surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas yang digunakan AP.
“Dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS akan tetapi dipakai oleh tersangka Bripda AP, di mana tanggal pinjam pakai juga sudah lewat masanya, yakni dari tanggal 25 Januari hingga 31 Januari 2021,” ujar Nandang.
Selain itu, Bripda AP, lanjut Nandang, juga diketahui tidak sedang menjalankan tugas di Kota Pekanbaru, melainkan ke Rupit, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara dan Dipecat Tak Hormat
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada oknum Polri yang diduga bermasalah hukum dan melanggar kode etik profesi.
“Nanti (bidang) Profesi dan Pengamanan (Propam) yang akan mengatur, iya ditindak kalau penyalahgunaan senjata api (senpi),” kata Agus kepada Padangkita.com, Sabtu (13/3/2021) malam.Meskipun demikian, kata Agus, pihaknya tidak menutup Bripda AP akan diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kapolri tegas kepada (oknum) penyalahgunaan senjata api, pasti ditindak tegas, sudah beberapa kan,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga memastikan Polda Sumbar akan menindak Bripda AP.
Satake mengatakan, proses sidang kode etik tersebut dilakukan atas pelanggaran yang diduga dilakukan AP dengan memesan wanita secara online melalui aplikasi MiChat dan sampai melakukan penembakan.
“Yang jelas saat ini penanganan kasus pidananya dulu, baru nanti kita bicara kode etiknya. Polda Sumbar hanya menangani kode etik yang bersangkutan,” kata Satake saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Kapolres Padang Panjang Pastikan Bripda AP Miliki Surat Tugas ke Pekanbaru
Satake menegaskan bahwa keberadaan Bripda AP di Kota Pekanbaru dalam rangka menjalankan tugas.
“Meskipun dari pihak Polda Riau sempat mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dalam rangka bertugas, namun itu sudah dijelaskan lagi,” ujarnya. [pkt]