Berita Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polres Solok Kota mengamankan dua orang pedagang karena diduga terlibat peredaran narkoba
Padang, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota mengamankan dua orang pedagang karena diduga terlibat peredaran narkoba di Solok, Rabu (21/4/2021) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Joko Sunarno menyebutkan, pelaku masing-masingnya berinisial EW, 51 tahun, warga VI Suku, Kota Solok dan NA, 39 tahun, warga Tanjung Harapan, Kota Solok.
"Mereka kami amankan di sebuah rumah di Jalan Syamsu Tulus, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok sekitar pukul 02.00 WIB," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).
Joko mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku polisi menemukan 17 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kantong plastik warna hitam dan sejumlah uang tunai.
"Benda yang diduga narkoba itu kami temukan dalam kantong celana pelaku EW. Dalam kantong celananya kami juga temukan sebuah sedotan yang dijadikan sebagai sendok dan uang Rp130.000," terang Joko.
Joko melanjutkan, sebagai barang bukti, pihaknya juga menyita handphone kedua pelaku. "Dari pelaku NA, kami juga menyita uang tunai Rp4,5 juta yang kami dapatkan di dalam kantong celananya," pungkasnya.
Kedua pelaku, tambah Joko, saat ini diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Baca Juga: Cegah Banjir Batang Lembang Solok, Butuh 2,5 Hektare Pembebasan Lahan untuk Sungai Baru
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara.” [pkt]