17 Paket Sabu-sabu Ditemukan Dalam Kantong Celana 2 Pedagang di Kota Solok

Berita Solok, 17 Paket Sabu-sabu Ditemukan Dalam Kantong Celana 2 Pedagang di Kota Solok, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Polres Solok Kota mengamankan dua orang pedagang karena diduga terlibat peredaran narkoba di Solok, Rabu (21/4/2021) dini hari. [Foto: Ist]

Berita Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polres Solok Kota mengamankan dua orang pedagang karena diduga terlibat peredaran narkoba

Padang, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota mengamankan dua orang pedagang karena diduga terlibat peredaran narkoba di Solok, Rabu (21/4/2021) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Joko Sunarno menyebutkan, pelaku masing-masingnya berinisial EW, 51 tahun, warga VI Suku, Kota Solok dan NA, 39 tahun, warga Tanjung Harapan, Kota Solok.

"Mereka kami amankan di sebuah rumah di Jalan Syamsu Tulus, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok sekitar pukul 02.00 WIB," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

Joko mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku polisi menemukan 17 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kantong plastik warna hitam dan sejumlah uang tunai.

"Benda yang diduga narkoba itu kami temukan dalam kantong celana pelaku EW. Dalam kantong celananya kami juga temukan sebuah sedotan yang dijadikan sebagai sendok dan uang Rp130.000," terang Joko.

Joko melanjutkan, sebagai barang bukti, pihaknya juga menyita handphone kedua pelaku. "Dari pelaku NA, kami juga menyita uang tunai Rp4,5 juta yang kami dapatkan di dalam kantong celananya," pungkasnya.

Kedua pelaku, tambah Joko, saat ini diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Baca Juga: Cegah Banjir Batang Lembang Solok, Butuh 2,5 Hektare Pembebasan Lahan untuk Sungai Baru

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara.” [pkt]


Baca berita Kota Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako