11 Hari Diburu, Pencuri Perhiasan Emas dan Handphone di Tanah Datar Dibekuk di Bukittinggi

Berita Tanah Datar, Pencuri Perhiasan Emas dan Handphone di Tanah Datar Dibekuk di Bukittinggi, Sumbar, Sumatra Barat terbaru hari Ini

Barang bukti pelaku pencurian di Tanah Datar [Foto: Ist]

Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pencuri perhiasan emas dan handphone di Tanah Datar dibekuk petugas

Batusangkar, Padangkita.com – Petugas dari Polsek Tanjung Baru dan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial N, 46 tahun, karena diduga telah mencuri perhiasan emas dan handphone.

Penangkapan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/5/2021) lalu. Saat itu, seorang warga Ibu Rumah Tangga berinisial SM, warga Jorong Ampaleh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru terkejut sepulang salat tarawih melihat kondisi rumahnya telah berantakan.

SM pulang dari tarawih sekira pukul 21.00 WIB bersama anaknya itu tidak hanya mendapati kondisi rumah berantakan. Namun juga mendapati lemari pakaian yang ada di dalam kamar sudah acak-acakan.

"Setelah diperiksa oleh korban bersama anaknya, ternyata diketahui jika emas seberat 24 gram, beserta 3 handphone android milik mereka sudah raib dan tidak ada lagi, taksiran kerugian yang mereka alami sebanyak Rp51.000.000," ujar Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, Selasa (25/5/2021).

Korban yang mengetahui barang berharganya lenyap, kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tanjung Baru.

"Polsek Tanjung Baru bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar kemudian melakukan penyelidikan. Dalam rentang waktu 11 hari diperoleh petunjuk pelaku pencurian emas berada di wilayah Bukittinggi, " ujar Desfi Arta.

Hasil dari penyelidikan itu, petugas yang sudah mengantongi keberadaan pelaku kemudian bergerak. Hingga, pada Selasa (18/5/2021) pelaku berinisial N, 46 tahun, warga Birugo, Kota Bukittinggi dibekuk tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya itu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan.

Baca Juga: Tinjau Pos Pantau, Bupati Tanah Datar: Petugas Harus Humanis dan Ramah Terhadap Pengendara

"Berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Tanah Datar, pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan sudah berulang kali keluar masuk bui. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukasnya. [pkt]


Baca berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Kupak Warung Tetangga, Seorang Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi
Kupak Warung Tetangga, Seorang Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi
2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung
2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung