Rokok Elektrik Akan Dikenakan Cukai 57% di 2018

Rokok Elektrik Akan Dikenakan Cukai 57% di 2018

Ilustrasi rokok elektrik (foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi rokok elektrik (foto: Ist)

Padangkita.com - Pemerintah akan menerapkan cukai untuk rokok elektrik sebesar 57 persen pada juli 2018 mendatang. Cukai tersebut akan diterapkan hanya pada likuid atau essence yang menjadi perasa pada rokok elektronik tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan alasan mengenai penerapan cukai tersebut untuk pembatasan jumlah konsumsi serta menghindari penyalahgunaan rokok elektrik.

"Berdasarkan PM, Rokok listrik kita kenakan cukai tarifnya 57 persen dari harga jual eceran (HJE) dan berlaku mulai 1 Juli 2018," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Cukai tersebut berlaku untuk rokok elektrik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Untuk produk impor, kata Heru, nantinya akan dikenakan tambahan bea masuk.

"Rokok elektrik itu terdiri dari alat dan cairan atau essence-nya. Yang kena cukai itu nanti cairannya," ujar Heru.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan cukai di tahun 2018, salah satunya adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan persentase tertimbang sebesar 10,04%.

Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2018 memprioritaskan pada pengendalian atas konsumsi hasil tembakau dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya yaitu kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah juga akan mengatur pungutan cukai terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai marak peredarannya di masyarakat seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.

Di samping sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu regulasi tersendiri, produk-produk tersebut bahkan saat ini mulai dikonsumsi oleh anak-anak. Sehingga diharapkan dengan pengenaan cukai, harga produk-produk tersebut akan naik dan tidak terjangkau oleh anak-anak.

Oleh karenanya dalam rangka intensifikasi barang kena cukai dan pengendalian konsumsi tersebut, Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk HPTL sebesar 57% dari HJE yang diberitahukan oleh pabrikan atau importir dengan waktu pemberlakuan mulai 1 Juli 2018.

Sejalan dengan keluarnya kebijakan cukai hasil tembakau ini dan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, Pemerintah tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan di bidang cukai dengan meningkatkan kuantitas dan kualitasnya dikutip dari beacukai.go.id.

Baca Juga

Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar