Padangkita.com - Razia penyakit masyarakat kembali dilakukan oleh satuan penegak peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota Padang, Minggu (14/01/2017). Dalam razia kali ini, pol PP Padang berhasil mengamankan 12 orang yang terdiri dari 8 wanita dan 4 orang laki-laki.
Sejumlah lokasi hiburan malam yang dirazia oleh Pol PP Padang adalah Ampidos Karoke, Kafe Dinda, Kafe Persik, Kafe Milenium, Kafe Resto, Damarus, Kafe 29 dan beberapa Tempat hiburan lainya. Yadrison PLT Kasat Pol PP Padang mengatakan razia ini dalam rangka pengawasan terhadap izin operasional serta meminalisir pelanggaran terhadap perbuatan asusila di kota Padang.
"Razia ini sebagai bentuk pengawasan dan meminimalisir perbuatan asusila di kota Padang," katanya dikutip dari humas, Senin (15/01/2018).
Dirinya menjelaskan dalam Operasi tersebut 3 orang Wanita berhasil diamankan petugas di pingir jalan kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan. Menurutnya, kondisi ke tiga wanita ini dalam keadan mabuk di duga mereka usai meminum minuman berakohol (Minol). Selain itu, di Charly karaoke satu orang Wanita juga di amankan karena tidak meengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya di sebuah hotel, petugas juga mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri (pasutri). Karena Saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya ke petugas.
"Satpol PP mengamankan 12 orang yang terdiri dari 8 wanita dan 4 orang laki-laki dalam operasi maksiat di beberapa tempat yang di razia oleh petugas," ungkap Yadrison.
Mereka yang terjaring ini dibawa ke Mako Satpol PP untuk di proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Diharapkan kedepannya mereka tidak lagi melakukan perbuatan serta melangar peraturan yang ada .
"Kita setiap hari melakukan pengawasan, baik penginapan, kafe-kafe tempat hiburan malam serta kegiatan lain yang melanggar ketertiban umum," tegas Yadrison.