Padangkita.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan pemerintah menyiapkan skema baru untuk gaji pensiunan dan jaminan hari tua para Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema tersebut menurutnya adalah fully funded.
Menurut Menpan, melalui skema tersebut dana pensiunberasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Baca juga: Gaji Pensiunan ASN Kecil, Pemerintah Siapkan Skema Baru
Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai. Dengan skema tersebut, pembayaran dana pensiun tidak akan lagi membebani APBN.
"Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok sehingga membebani APBN," katanya dikutip dari kompas, Minggu (04/03/2018).
Menpan RB: Dana Pensiunan Baru Diharapkan Lebih Manusiawi dan Sejahtera
Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima. Sementara bagi PNS yang sudah lama bekerja akan diterapkan dua skema pembayaran.
Sebelumnya, Asman menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun model pensiun yang baru agar lebih manusiawi dan sejahtera.
“Saat ini jumlah dana yang diterima pensiuanan sangat kecil untuk itu kami bersama bu Menkeu lagi hitung hitungan dan dilihat metode yang tepat seperti apa,” ujarnya dikutip dari menpan.go.id, Minggu (04/03/2018).
Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN di Indonesia Sekarang
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa metode serta mekanisme pengelolaannya harus dapat memberi manfaat bagi ASN. Sehingga nantinya ASN dapat tenang menjelang pensiun tanpa memikirkan jaminan dihari tuanya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang Undang ASN, perlu adanya revisi peraturan pemerintah tentang tunjangan pensiun. Meski demikian revisi harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) nantinya.
Menurutnya reformasi dalam hal pensiun perlu dilakukan dengan pertimbangan keadilan dan juga kebutuhan hidup, serta dapat betul-betul mencerminkan kebutuhan guna mengembangkan pegawai negeri, TNI dan Polri yang lebih profesional serta bisa mendapatkan tunjangan pada hari tua.