Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN di Indonesia Sekarang

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Padangkita.com – Beberapa waktu belakangan, pemerintah berencana untuk menaikkan besaran pokok gaji pensiun bagi Aparatur Sipil Negara. Hal itu dilakukan karena dana pensiun yang diterima para ASN saat pensiun dinilai sangat kecil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pun menyatakan pemerintah mengkaji skema baru untuk gaji pensiunan dan jaminan hari tua para ASN. Pihak MenpanRB pun bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun model pensiun yang baru agar lebih manusiawi dan sejahtera.

“Saat ini jumlah dana yang diterima pensiuanan sangat kecil untuk itu kami bersama bu Menkeu lagi hitung hitungan dan dilihat metode yang tepat seperti apa,” ujarnya dikutip dari menpan.go.id, Minggu (04/03/2018).

Lantas berapakah gaji pensiunan ASN saat ini?

Terakhir kali gaji pensiunan ASN mengalami kenaikan, yakni tiga tahun lalu. Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Juni 2015.

Baca juga:
Gaji Pensiunan ASN Kecil, Pemerintah Siapkan Skema Baru
Ini Skema Baru yang Ditawarkan Menpan-RB Agar Gaji Pensiunan ASN Jadi Besar

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2015 itu, besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan I/a adalah sebesar Rp1.668.500; I/b sebesar Rp1.766.400; I/c sebesar Rp1.841.100; I/d sebesar Rp1.919.100.

Selanjutnya, besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan II/a adalah Rp2.409.800; II/b sebesar Rp2.511.700; II/c sebesar Rp2.618.000; II/d sebesar Rp2.728.700.

Besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan III/a adalah Rp3.026.100; III/b sebesar Rp3.154.100; III/c sebesar Rp3.287.500; dan III/d sebesar Rp3.426.600.

Kemudian, besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan IV/a adalah Rp3.571.500; IV/b sebesar Rp3.722.600; IV/c sebesar Rp3.880.100; IV/d sebesar Rp4.044.200; dan IV/e sebesar Rp 4.215.300.

Sementara itu, pensiunan pokok terendah bagi janda/duda PNS untuk golongan I/a, I/b, I/c, dan I/d adalah Rp1.114.900.

Besaran pensiunan pokok tertinggi bagi janda/duda PNS untuk golongan II/a adalah Rp 1.156.700; II/b sebesar Rp1.205.700; II/c sebesar Rp1.256.700; dan II/d sebesar Rp1.309.800.

Seterusnya, besaran pensiunan pokok tertinggi bagi janda/duda PNS untuk golongan III/a adalah Rp1.452.600; III/b sebesar Rp1.514.000; III/c sebesar Rp1.578.000; dan III/d sebesar Rp1.644.800.

Besaran pensiunan pokok tertinggi bagi janda/duda PNS untuk golongan IV/a adalah Rp1.714.400; IV/b sebesar Rp1.786.900; IV/c sebesar Rp1.862.500; IV/d sebesar Rp1.941.200; dan IV/e sebesar Rp2.023.400.

Adapun nominal pensiun janda/duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp1.486.500 dan pensiun yang diberikan kepada orang tua PNS yang tewas paling rendah sebesar Rp297.300.

Baca Juga

Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana