ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana

ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana

Ilsutrasi perselingkuhan. [Foto: Dok. Pixabay]

Padang, Padangkita.com – Ini peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemko Padang yang mau coba-coba untuk berselingkuh mengkhianati pasangan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Otto Sarbi Damanik menegaskan, ASN yang terbukti berselingkuh akan dijerat kasus pidana, dan akan menjalankan hukuman disiplin.

"Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana," kata Otto dalam keterangannya, Rabu (6/9/20203).

Untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan ASN, BKPSDM Kota Padang terus menggiatkan berbagai sosialisasi dan diskusi.

Kasus perselingkuhan ASN sudah diatur dalam KUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sampai yang paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Menurut hematnya, kasus perselingkuhan sering terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga dapat mengantarkan keretakan rumah tangga. Otto mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.

"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," ungkapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri lebih dari satu, maka harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, juga ada larangan bagi wanita menjadi istri kedua dari ASN.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," katanya. [*/pkt]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

Pejabat Pemko Padang Sambut 65 Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Pejabat Pemko Padang Sambut 65 Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Angka Kemiskinan Terendah Ketiga di Sumbar, Begini Langkah Pemko Padang
Angka Kemiskinan Terendah Ketiga di Sumbar, Begini Langkah Pemko Padang
Program Satu Nagari Satu Tenaga Sanitasi Lingkungan Berbuah Penghargaan
Program Satu Nagari Satu Tenaga Sanitasi Lingkungan Berbuah Penghargaan
Groundbreaking Pasar Raya Padang Fase VII, Andre Rosiade: Perjuangan Bersama!
Groundbreaking Pasar Raya Padang Fase VII, Andre Rosiade: Perjuangan Bersama!
Pemko Padang Buka Seleksi PPPK 2023 dengan 3.014 Formasi, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pemko Padang Buka Seleksi PPPK 2023 dengan 3.014 Formasi, Ini Syarat dan Jadwalnya