Padangkita.com - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan hanya 14 biro perjalanan haji dan umrah yang telah mendapat izin (legal) beroperasi di Sumbar.
Kabid Pelaksanaan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir Ilyas mengatakan saat ini terdapat sekitar 60 biro perjalanan haji dan umroh yang terdata di Sumbar, namun hanya 14 yang legal. Sisanya sebanyak 46 biro termasuk First Travel dinyatakan ilegal.
Baca juga : 46 Biro Perjalanan Haji dan Umroh di Sumbar Dinyatakan Ilegal
“Biro travel haji dan umroh yang legalitas punya kantor di Sumbar hanya 14. Sedangkan dari informasi dan data yang dihimpun jumlahnya ada sekitar 60 buah,” ujar Kabid Pelaksanaan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir Ilyas, Jumat (15/8/2017).
Inilah 14 Biro Perjalan Haji & Umroh yang Legal Versi Kemenag Sumbar
1. Sianok Holiday
2. Armindo Jaya Tour
3. PT. Biro Perjalanan Wisata Neekoi
4. PT. Penjuru Wisata Negeri
5. PT. Labaikka Cipta Imani
6. PT. BPW Alhaadi Ziarah Andalas
7. PT. Darul Hikmah Mandiri
8. PT. Al Aqsa Jisru Dakwah
9. PT. Bonita Anugerah Pratama
10. PT. Bumi Minang Pertiwi
11. PT. Fahmi Utama
12. PT. Multazam Wisata Agung
13. PT. Goenawan Erawisata
14. PT. Albis Nusa Wisata