46 Biro Perjalanan Haji dan Umroh di Sumbar Dinyatakan Ilegal

46 Biro Perjalanan Haji dan Umroh di Sumbar Dinyatakan Ilegal

Syamsuir (pakai peci) memperlihatkan 14 Biro Perjalanan Haji & Umroh yang resmi dan Legal di Sumbar (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Syamsuir (pakai peci) memperlihatkan 14 Biro Perjalanan Haji & Umroh yang resmi dan Legal di Sumbar (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan hanya 14 biro perjalanan haji dan umrah yang telah mendapat izin (legal) beroperasi di Sumbar.

Kabid Pelaksanaan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir Ilyas mengatakan saat ini terdapat sekitar 60 biro perjalanan haji dan umroh yang terdata di Sumbar, namun hanya 14 yang legal. Sisanya sebanyak 46 biro termasuk First Travel dinyatakan ilegal.

"Biro travel haji dan umroh yang legalitas punya kantor di Sumbar hanya 14. Sedangkan dari informasi dan data yang dihimpun jumlahnya ada sekitar 60 buah,” ujar Kabid Pelaksanaan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir Ilyas, Jumat (15/8/2017).

Syamsuir menambahkan, meski ditingkat pusat biro perjalanan haji dan umroh sudah mendapat izin, namun untuk beroperasi di daerah, harus tetap mendapat izin dari Kanwil Kemenag setempat.

Biro-biro yang beroperasi di daerah, menurutnya harus dilengkapi dengan kantor cabang, serta punya pimpinan yang juga terdaftar.

Selain itu menurutnya, legalitas biro perjalanan haji dan umroh pun perlu diketahui masyarakat, agar dugaan penipuan yang dilakukan First Travel terhadap puluhan ribu warga tidak terulang.

Dirinya menghimbau agar masyarakat tidak terpikat dengan biaya murah yang ditawarkan biro – biro perjalanan, dan harus memperhatikan legalitas biro perjalanan terkait, seperti punya rekomendasi dari Kanwil Kemenag.

"Jangan mudah percaya dengan yang menawarkan harga murah. Calon jemaah harus memperhatikan legalitas biro perjalanan tersebut," jelasnya.

Syamsuir mencontohkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan First Travel terhadap puluhan ribu calon jamaah umroh.

Menurutnya, First Travel selama ini tidak punya legalitas di Sumbar dan beroperasi secara diam-diam untuk menggaet dan menjerat warga dengan biaya yang sangat murah dibandingkan dengan biro yang lain.

“First Travel menurut catatan kita tidak memiliki kantor cabang atau terdaftar di Sumbar. Jadi kemungkinan besar, FT masuk ke tiap-tiap provinsi tanpa koordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag