Padangkita.com - Satuan Narkoba berhasil menciduk 3 orang pelaku narkoba jenis Shabu Selasa(27/03/2018) pukul 10.30 wib, tepatnya di Koto, Kec Sungai Tarab, Kab Tanah Datar. Ini adalah kasus narkoba yang ketiga selama bulan maret yang di tangani oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar.
Dari tiga orang pelaku tersebut telah ditetapkan 2 orang menjadi tersangka. Tersangka pertama berinisial TP panggilan Mimik. Pria yang berumur 41 Tahun ini, terbukti memiliki narkotika jenis shabu yang ditemukan di dekat kamar tersangka dan di dalam gulungan karpet.
Penggeledahaan ini langsung disaksikan oleh Sekretaris Nagari Sungai Tarab Bapak Sufrihadi bersama salah satu warga sungai tarab. Sedangkan tersangka lainnya berinisial OH pgl Yogi berumur 27 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai kontrak.
OH ditetapkan tersangka karena saat dilakukannya test urine pada rabu kemaren didapati hasilnya positif. Sementara pelaku yang bernisial MNJ berumur 38 tahun tidak ditetapkan tersangka karena hasil test urine menunjukkan negatif.
Saat penggeledahan anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket narkotika gol I jenis shabu seberat 18,42 gram, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna hitam, 1(satu) Unit Handphone merek samsung warna Putih , 1(satu) Buah Kotak Warna Hitam dan 1 (satu) Bungkus Plastik Bening.”
Penggeledahan berawal dari informasi yang kami dapatlkan dilapangan bahwa bersangkutan sering melakukan transaksi barang haram ini. Oleh sebab itu kami satuan narkoba reserse narkoba melakukan pendalaman terkait informasi tersebut, hasilnya tidak sia-sia,” ujar Kasat Narkoba AKP Syafrinal dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (30/03/2018)
Bagi 2 orang pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 127 ayat 1(a) Undang-undang RI No 35 tentang Narkotika.