Padang, Padangkita.com - Penerimaan zakat, infak dan sedekah pada tiap masjid dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sekarang bisa gunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard).
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa menyambut baik penggunaan QRIS tersebut. Dengan demikian, penghimpunan zakat, infak dan sedekah dari jamaah bisa melalui sistem non tunai.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang dan MES Kota Padang, kita tentu sangat menyambut baik atas diberlakukannya penggunaan QRIS," katanya saat peresmian penggunaan QRIS terhadap penerimaan donasi zakat, infak dan sedekah pada masjid-masjid dan Baznas Sumbar tersebut di aula lantai dasar Masjid Raya Sumbar, Selasa (14/01/2020).
Untuk diketahui, penerapan QRIS merupakan salah satu langkah untuk mendorong semakin berkembangnya transaksi pembayaran digital yang lebih aman, murah dan cepat.
Pembayaran non tunai juga tidak hanya berupa kartu, namun juga bisa melalui uang electronic server based atau yang dikenal dengan scan QR Code.
Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak dan sedekah. Sebab, dimana dan kapanpun bisa membayar zakat, infak dan sedekah karena melalui QR Code tersebut.
Dikatakan Hendri, transaksi non tunai memang diyakini menjadi solusi di tengah arus digitalisasi yang begitu pesat saat ini.
Baca juga: Jangan Lewatkan, 35 Acara Wisata Akan Digelar di Sumbar Tahun ini
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sumbar Wahyu Purnama mengungkapkan penggunaan QRIS untuk pembayaran donasi sosial sangat menguntungkan, karena pihak penyelenggara (masjid atau lembaga sosial) tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR).
Untuk proses implementasi program ini, lanjutnya, dengan penggunaan QR Code ini, proses untuk menghimpun sedekah dari para jamaah bisa semakin mudah dan cepat.
Caranya, masyarakat cukup scan QR Code yang tertera di masjid-masjid melalui gawai yang sudah terhubung dengan aplikasi dompet digital.
"Setelah di scan dengan mencantumkan nominal uang atau saldo yang disedekahkan, secara otomatis uang itu akan masuk langsung ke rekening bank milik masjid yang bersangkutan," jelasnya. (*/pk-02)