Wawancara LBH Padang: Memperjuangkan Hak Alde Maulana dan Lika-liku dalam Menangani Kasus

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Alde Maulana masih terus berjuang mendapatkan haknya menjadi PNS di BPK.

Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani. [Foto: Tangkapan Layar YouTube Padangkita]

Lalu, kami bersama Alde melakukan pemeriksaan medical check-up ulang di RSUP M. Djamil. Ada suratnya dari M. Djamil yang mengatakan jika Alde ini bisa melakukan pekerjaan tertentu. Surat itu dikirimkan ke BPK dengan tujuan agar direvisi.

Bukannya direvisi, tetap saja tidak menerima. Waktu itu kami berpikir, BPK mungkin tidak paham paradigma disabilitas, namun setelah keluar surat kedua kami merasa sangat dipermainkan. BPK tidak patuh pada UU No. 8 tahun 2016 tentang disabilitas.

Tahun 2020 kasus ini mulai bergulir, katanya sudah ke gubernur juga dan menyurati presiden. Sekarang kabar terbarunya seperti apa?

Pemerintah Provinsi Sumbar dan DPRD Sumbar menyurati BPK. Kita belajar dari kasus drg. Romi ketika, misalnya, mereka belum paham tentang disabilitas itu bisa menerima. Tapi tidak dengan BPK, mungkin karena atasannya presiden. Jadi kita menuntut sekarang ke presiden, BPK harus membuka ruang kesempatan. Undang-undangya (mengamanatkan) 2% (peluang kerja buat disanbilitas), jika pemerintah abai pada hak Alde, pemerintah tidak patuk dengan peraturan mereka.

Apa harapan dari kasus yang dialami Alde?

Alde harus diangkat jadi PNS. Tidak gampang loh lulus jadi PNS. Jika Alde tidak mendapatkan haknya, pemerintah sedang mencoreng mukanya sendiri.

LBH Padang dalam mendampingi kasus hukum, kasus apa saja yang didampingi atau kasus apa saja yang dibantu?

LBH itu punya visi sendiri, tidak semua kasus bisa kami tangani. Di LBH itu kami mendeklarasikan diri punya pendekatan bantuan hukum struktural. Pengacaranya disebut dengan pengacara publik. Kami menangani kasus struktural bukan kasus horizontal. Misalnya ada permasalahan tanah satu orang dengan orang lainnya kami tidak menangani, hanya memberikan konsultasi saja. Tapi kalau misalnya si A punya tanah lalu diambil oleh negara kami ikut campur.

Jadi memang kasus-kasus vertikal, ketika masyarakat berhadapan dengan pemerintah atau masyarakat dengan pelaku usaha. Kami fokus pada kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus Alde.

LBH juga membuat pelatihan untuk paralegal? Sebagai perpanjangan tangan LBH atau untuk apa?

Indikator demokrasi yang baik dan substansial itu bisa terwujud dengan masyarakat yang tahu hukum, sadar hak, dan kemudian tahu cara memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, sekolah paralegal hadir bagaimana kami punya teman yang tersebar di 11 Kabupaten Kota. Mereka yang bisa memproteksi komunitasnya agar tidak terampas hak-haknya.

Halaman:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Jalan dan Sarana Pendukung di Pantai Carocok Painan Pessel belum Ramah Disabilitas
Jalan dan Sarana Pendukung di Pantai Carocok Painan Pessel belum Ramah Disabilitas
Gubernur Mahyeldi Bangga Firdaus dan Azhari Juara Nasional Dapat Hadiah Magang ke Korea
Gubernur Mahyeldi Bangga Firdaus dan Azhari Juara Nasional Dapat Hadiah Magang ke Korea
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu