Wawancara: Mahyeldi Blakblakan Soal Go-Jek

Wako Padang Donasikan Gajinya

WAKO PADANG: Mahyeldi Ansyarullah (Foto: Ym)

Padangkita.com - Desakan dari pengusaha dan sopir angkutan kota di Padang, akhirnya membuat Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menutup kantor operasional Go-Jek Padang yang berada di kawasan Imam Bonjol, 20 September lalu.

Penutupan ini berbarengan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengusaha dan pengemudi angkutan kota di Padang di hari yang sama.

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Barat beralasan penutupan kantor operasional Go-Jek di Padang adalah akibat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Hingga kini Go-Jek bukanlah angkutan resmi. Belum ada aturan undang-undang yang mengaturnya. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat terkait persoalan Go-Jek ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Amran.

Meski demikian dinas perhubungan menurutnya hanya bisa menutup kantor operasionalnya saja, sedangkan untuk menutup aplikasinya tidak mungkin dilakukan.

Penutupan Kantor Operasional Go-Jek di Padang mengikuti hal yang sama di Bukittinggi. Kantor operasional Go-Jek di Bukittinggi juga disegel oleh pemerintah setempat. Alasannya adalah penolakan izin usaha transportasi berbasis daring itu.

Penutupan dua kantor Go-Jek di Padang dan Bukittinggi tentu saja mengejutkan. Pasalnya, baru beroperasi terbilang bulan.

Penutupan kantor operasional Go-Jek ini, mendapat cibiran bahkan ‘perlawanan’ dari masyarakat melalui ranah internet. Para netizen bahkan membuat petisi daring penolakan.

Diantaranya juga ada nada-nada protes ke akun resmi Gubernur Sumatra Barat, dan Walikota Padang.

Meski kantor operasional ditutup, pelayanan jasa transportasi Go-jek tetap buka. Tukang ojeknya masih lalu lalang, meski di beberapa titik terdapat tulisan di plang pelarangan pengambilan penumpang.

Berhubung penutupan salah satu kantor operasional Go-Jek di Kota Padang, Padangkita.com melakukan wawancara dengan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, sehubungan dengan angkutan aplikasi ini.

Di ruang kerjanya, Balaikota Padang, Aia Pacah, Kota Padang, Sumatera Barat, sepekan lalu, Mahyeldi menjawab sejumlah pertanyaan sekaitan dengan transportasi berbasis daring. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana ihwal penutupan kantor operasional Gojek di Padang, tempo hari?

Penutupan kantor Gojek tersebut berdasarkan hasil rapat dari pengguna gojek, yang didorong oleh protes pengusaha dan sopir angkot. Itu kesepakatan dan keputusan hari itu.

Saya pikir semua harus berbenah. Transportasi daring, bagaimana aturannya. Terutama kepada pengusaha transportasi lama (konvensional), mereka harus berbenah, melakukan evaluasi ke dalam. Transportasi daring seperti Gojek, ini tuntutan masyarakat, karena memberikan kemudahan, juga mengurangi pengeluaran untuk masyarakat. Dua sisi ini harus bergerak. Di sanalah pemerintah mengambil langkah-langkah antisipasinya.

Sehubungan adanya pro kontra angkutan berbasis aplikasi atau daring, bagaimana sikap Anda?

Saya katakan di sini, bahwa Padang tengah menuju smart city. Bahkan untuk urusan transportasi sudah dimulai, dimana kita memberlakukan pembayaran non tunai untuk Trans Padang (angkutan umum massal) dan parkir di beberapa tempat. Artinya, jelas saya tidak menolak angkutan berbasis aplikasi asal ada aturan yang jelas.

Kaitan dengan transportasi umum, dalam aturan kita (peraturan mengenai angkutan umum), roda dua bukan angkutan umum, melainkan angkutan pribadi. Maka MA membatalkan Permenhub sekaitan dengan katakanlah Gojek dan Grab. Ini harus ada terobosan hukum. Karena belum ada aturan main, sehingga memang terjadi reaksi terhadap perkmbangan itu. Untuk itu, kita di Kota Padang mencoba untuk menyikapi ini. Kita perlu mendiskusikan ini dan membicarakan ini.

Apa yang menyebabkan adanya reaksi penolakan transportasi berbasis daring menurut Anda?

Kita lihat di sini, justru pemerintah terlambat dalam antisipasi kemajuan teknologi khususnya soal transportasi. Teranyar mungkin keluarnya Hari ini saya baca, pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang taksi berbasis aplikasi atau online. Peraturan tersebut mulai efektif berlaku 1 November 2017. Tapi itu kan baru mengatur taksi. Sementara sepeda motor mestinya kan harus ada dari Pusat mengatur pengaturan dan pengendalian transportasi online. Tidak adanya aturan yang mengatur, kita di daerah melihat ada kekosongan aturan. Sehingga harus ada terobosan hukum untuk memayunginya.

Ketika kekosongan aturan masih berjalan, terobosan hukum apa yang ada di benak Anda soal transportasi berbasis daring?

Paling kurang ada Perwako. Sehingga cepat kita antisipasi permasalahan yang akan timbul. Karena pemerintah dengan perangkatnya juga mampu mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.

Saya sudah menugaskan Dinas Perhubungan mengkaji dan menyiapkan konsep aturannya. Ke depan, kita punya aturan berlaku untuk daerah kita. Sebetulnya sudah ada berlaku dengan Solo. Roda dua kalau konteks untuk orang, tidak boleh dijadikan alat transportasi umum, nah diarahkan ke barang. Diatur, ada pesanan, barang diantarkan.

Intinya, Perwako ini bersifat situasional. Kita akan lihat arah itu. Insyaalah dalam waktu dekat. Kita coba pengaturan dulu. Intinya lagi segala sesuatu harus diatur.

Apakah pihak Gojek di Padang sudah bertemu dengan Anda?

Sampai sekarang, belum ada yang datang kepada saya pihak Gojek ini secara resmi. Sampai sekarang saya menunggu mereka untuk datang. Beberapa kesempatan saya ketemu dengan drivernya, saya tanyakan mana pimpinannya, silakan datang. Jelaskan tentang Gojek. Tapi sampai sekarang tidak datang. Saya tidak tahu apa alasannya. Artinya, kita juga tidak mengerti, ada aturan organisasi gak.

Bagaimana dengan warga yang merasa terbantu dengan adanya angkutan online?

Dari laporan di lapangan, masyarakat sangat terbantu adanya transportasi daring seperti Gojek. Itu makanya, ini dilema sesungguhnya, Ketika ada angkutan izin, dikalahkan oleh angkutan yang tidak punya izin. Saya pikir, angkutan seperti pengusaha angkot (angkutan kota), perlu evaluasi.

Selain itu, ini momen bagi kita, merealisasikan segera wacana selama ini, bagaimana meleburkan pengusaha angkot ke angkutan massal Trans Padang. Kita melibatkan pengusaha excisting di koridor yang ada. Mereka sebetulnya sudah setuju,

Trans dirancang akan ada 6 koridor. Saat ini baru satu koridor. Lima koridor lainnya, kendala utamanya jelas pendanaan. Sehingga kita sedang mencari investor, termasuk komunikasi dengan pengusaha angkot agar mereka terlibat.

Kita telah menghitung, kebutuhan transportasi massal di Padang, sebanyak 200 bus. Saat ini masih sedikit.

Bukankah angkutan online tuntutan di masa mendatang?

Iya. Saya sepakat. Jadi kita harus melihat kemajuan jangka panjang. Untuk masa depan, dan juga melihat situasi sekarang, tidak bisa menghindar dari transportasi online, karena ini adalah kemajuan teknonolgi. Tidak bisa ada yang bisa menghambatnya.

Bagaimana cara Anda mengatasi supaya angkutan konvensional dan online bisa jalan bareng?

Kalau boleh kita berbicara, sepeda motor adalah angkutan paling berbahaya. Korban kecelakaan paling banyak. Makanya, kita mengarah pengembangan angkutan massal.

Bagaimana sikap larangan sebagian masyarakat terhadap eksistensi ojek daring menurut Anda?

Padang tidak seperti dibayangkan banyak orang luar. Orang di sini masih punya etika, adab, dan rasa kebersamaan. Memang kita mendapat laporan, termasuk juga dari pemberitaan, ada pelarangan ojek daring menarik penumpang di beberapa tempat seperti adanya plang yang bertuliskan larangan tersebut. Kita katakana di sini, itu hanya inisiatif pribadi. Itu cara premanisme. Dan sebagian instansti yang berdekatan dengan titik pelarangan seperti RSUP M. Djamil, telah melarang adanya plang itu. Itu menurut kita tindakan premanisme, tapi tidak sertamerta bisa kita tindak. Kembali lagi, aturan belum ada. Harus ada aturan.

Apa himbauan Anda sekaitan dengan transportasi berbasis daring?

Saya mengimbau mereka (pengurus transportasi daring khususnya Gojek) yang mana yang mau menemui saya. Kalau seandainya mereka tidak datang, tidak menemui secara formal, bagaimana kita menyikapi. Mana ketuanya, silahkan, ketemu, kita bahas, melibatkan pihak terkait. Agar sampai satu kesimpulan yang bisa dipahami.

Kepada masyarakat, mari jadikan isu menjadikan Padang lebih baik lagi, hindari tindakan melanggar hukum.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Daya Tarik Masjid Raya Sumbar Jadikan Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia
Daya Tarik Masjid Raya Sumbar Jadikan Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia
Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Singgah Sahur di Rumah Warga Tak Mampu di Pariaman, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan
Singgah Sahur di Rumah Warga Tak Mampu di Pariaman, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan
BI Target Realiasi Transaksi Nontunai Setiap Pemda di Sumbar Minimal 85 Persen
BI Target Realiasi Transaksi Nontunai Setiap Pemda di Sumbar Minimal 85 Persen
Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2024
Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2024