Padang, Padangkita.com - Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa berharap kualitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemeritahan Kota (Pemko) Padang terus meningkat. Untuk itu, Pemko Padang secara konsisten bertekad terus menjalankan agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Ada pun langkah yang telah dilakukan adalah dengan restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memperkuat monitoring dan supervisi atas kinerja pelayanan publik.
Sebagaimana dari aspek sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di dalam isu kerangka kelembagaan, yaitu mencakup dari jumlah dan kualitas yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Menurut Wawako, arah kebijakan dan strategi penguatan kerangka kelembagaan yang berkaitan dengan aparatur daerah juga terkait penyediaan ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
"Harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja birokrasi saat ini semakin besar. Upaya ini tidak terlepas dari penerapan Undang-undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelasnya.
Baca juga: Koridor Bus Trans Padang Bakal Ditambah
Dijelaskannya lagi, adapun sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI telah mengeluarkan Peraturan LAN NO.10 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi tentang Pengembangan Kompetensi PNS sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi.
Menindak lanjuti dari peraturan LAN ini, Pemko Padang juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Padang No.59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS di lingkungan Pemko Padang.
"Peraturan LAN tersebut bisa menjadi panduan bagi setiap OPD di lingkup Pemko Padang untuk lebih meningkatkan kualitas kinerja ke depan," pungkasnya. (*/pk-02)